BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sisa hasil usaha (SHU) merupakan suatu bagian atau aspek yang memilki arti penting didalam suatu koperasi daan penting pula untuk diketahui oleh anggota koperasi. Sisa hasil usaha penting bagi suatu koperasi karena hal tersebut dapat mencerminkan bahwa suatu koperasi telah berjalan dengan baik dan telah menerapkan efesiensi dalam usahanya sehingga dapat menghasilkan sisa hasil usaha. Selain itu sisa hasil usaha juga penting karena dapat digunakan untuk memperkuat struktur modal koperasi. Jika koperasi bisa mendapatkan sisa hasil usaha tersebut dapat disisihkan sebagian untuk cadangan koperasi, yang selanjutnya bisa dipergunakan untuk menambah modal (stock capital) koperasi.
Sisa hasil usaha koperasi adalah kelebihan yang diperoleh dari hasil efisiensi biaya yang dilakukan koperasi atas pelayananya kepada anggota. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, koperasi tidak bertujuan untuk mencari keuntungan sehingga sisa hasil usaha diperoleh akibat adanya efisiensi yang dilakukan koperasi dalam menjalankan usahanya. Anggota merupakan pengguna jasa koperasi yang utama. Oleh karena itu anggota berhak atas bagian sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi. Inilah yang menjadi dasar mengapa sisa hasil usaha koperasi dibagikan kembali kepada anggota koperasi yang bersangkuta.
1.2 Rumusan Masalah
1.3 Tujuan








BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi
Menurut pasal 45 ayat (1) uu no. 25/1992 tentang pengertian sisa hasil usaha koperasi adalah sebagai berikut:
Sisa hasil usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Shu setelah dukurangi dana cadangan dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperai, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
2.2 Informasi Dasar Dalam Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sisa hasil usaha yang dibagikan berdasarkan jasa usaha tiap-tiap anggota. Oleh karena itu maka perhitungannya cukup rumit dan memerlukan data-data pembukuan koperasi yang lengkap dan teratur. Koperasi harus memiliki data-data yang lengkap mengenai partisipasi modal dan transaksi usaha dari tiap-tiap anggotanya. Perhitungan sisa hasil usaha bagian anggota dapat dilakukan bila informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1) SHU total koperasi pada satu tahun buku
2) Bagian (persentase) shu anggota
3) Total simpanan seluruh anggota
4) Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5) Jumlah simpanan per anggota
6) Jumlah simpanan per anggota
7) Bagian (persentase) shu untuk simpanan anggota
8) Bagian (persentase) shu untuk transaksi usaha anggota
2.3 Prinsip-Prinsip Pembagian SHU Koperasi
Pada dasarnya terdapat prinsip-prinsip umum mengenai sisa hasil usaha yang telah berlaku dalam praktek dunia perkoperasian di Indonesia. Agar tercermin azas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian shu sebagai berikut:
1) SHU Yang Dibagi Adalah Yang Bersumber Dari Anggota
Pada hakekatnya shu yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan shu yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada gdasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila shu yang bersumber dari non-angggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara merata sepanjang sepanjang tidak membebani likuiditas koperasi. Pada koperasi yang pengelolaan pembukuannya sudah baik, biasanya terdapat pemisahan sumber shu yang berasal dari anggota dengan yang berasal dari non-anggota. oleh sebab itu, langkah pertama dalam pembagian shu adalah memilahkan dari yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari non-anggota.
2) SHU Anggota Adalah Jasa Dari Modal Dan Transaksi Usaha Yang Dilakukan Anggota Sendiri.
Shu yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukannya dengan koperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proporsi shu untuk jasa modal dan transaksi usaha yang dibagi kepada anggota. dari SHU bagian anggota, harus ditetapkan berapa persentase untuk jasa modal.
3) Pembagian SHU Anggota Dilakukan Secara Transparan
Proses perhitungan shu per-anggota dan jumlah shu yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasinya. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membnagun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi.
4) SHU Anggota Dibayar Secara Tunai
SHU per-angggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
2.4 Rumus Pembagian SHU
Menurut uu no.25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “pembagian shu kepada anggota dialkukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
Cadangan koperasi 40%
Jasa anggota 40%
Dana pengurus 5%
Dana karyawan 5%
Dana pendidikan 5%
Dana social 5%
Dana pembangunan lingkungan 5%
Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam pemabgian SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU per Anggota
SHUa = JUA + JMA
keterangan:
SHUa = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
Shu per anggota dengan model matematika
SHUpa = (Va/Vuk).JUA + (Sa/Tms).JMA
Keterangan:
SHUpa = sisa hasil usaha per anggota
Va = volume usaha anggota (total transaksi anggota)
Vuk = volume usaha total usaha koperasi (total transaksi koperasi)
Sa = jumlah simpanan anggota
Tms = modal sendiri total (simpanan anggota modal)
Contoh:
SHU KOPERASI koperasi A setelah pajak adalah Rp. 1.000.000,-
Jika dibagi sesuai persentase pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaikan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40% = 40% x Rp. 1.000.000,- = Rp. 400.000,-
Shu koperasi dibagi pada anggota : 40% = 40% x Rp. 1.000.000,- = Rp. 400.000,-
Dana pengurus : 5% = 5% x Rp. 1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana karyawan : 5% = 5% x Rp. 1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana pembangunan : 5% = 5% x Rp. 1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Yang bias dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI dibagi kepada anggota : 40% atau dalam contoh diatas senilai Rp. 400.000,-
Maka langkah-langkah pembagian SHU koperasi adalah sebagai berikut:
1. Di RAT ditentukan berapa persentase shu koperasi yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa persentase untuk shu koperasi modal usaha (simpanan anggota) persentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART kaena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun. Biasanya persentase SHU koperasi yang dibagi atas jasa usaha (JUA) adalah 70% dan persentase shu koperasi yang dibagi atas modal usaha (JMA) adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
JUA = 70% x Rp. 400.000,- = Rp. 280.000,-
JMA = 30% x Rp. 400.000,- = Rp. 120.000,-
2. Hitung total transaksi tiap anggota, total simpanan anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagai contoh kita akan menghitung shu koperasi gusbud. Dari data traksaksi anggota diketahui gusbud bertransaksi sebesar Rp. 10.000,- dengan simpanan Rp. 5000,- sedangkan total seluruh anggota adalah Rp. 10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp. 2.000.000,-
maka
SHU koperasi gusbud = {(Rp. 10.000,-/Rp. 10.000.000,-) x Rp. 280.000,-} + {(Rp. 5000,- / Rp. 2.000.000,-) x Rp. 120.000,-
= Rp.280,- + Rp.300,-
= Rp. 580,-
Overview 1 - 8
Overview Koperasi
Pendahuluan
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1) menyatakan perekonomian Indonesia
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam penjelasan pasal
33 ayat (1) UUD 1945 dinyatakan bahwa kemakmuran masyarakat yagn diutamakan dan
bukan kemakmuran orang perorang, dan bentuk badan usaha yang sesuai adalah
koperasi.
Dalam Undang-Undang no. 12 tahun 1967 jo. Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian, Bab I pasal 1 menyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi merupakan kumpulan orang (tetapi bukan arisan) dan bukan kumpulan modal
(perusahaan). Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi milik
bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai
dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota. Koperasi sebagai
badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama
dengan badan usaha lain seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara.
Perbedaan koperasi dengan arisan maupun perusahaan swasta/negara adalah sebagai
berikut:
1. Beda arisan dengan koperasi
ARISAN KOPERASI
1. Melaksanakan penyimpanan sesuai
kesepakatan bersama sekaligus
mengatur pemberian pinjaman dari
sejumlah uang tersebut atas dasar
persaudaraan.
1. Berusaha dengan dukungan kerjasama
para anggotanya dalam bidang
perekonomian untuk meningkatkan
kesejahteraan para anggotanya dan
masyarakat.
2. Tidak memiliki modal sendiri. 2. Memiliki modal untuk melakukan usaha.
3. Bersifat sementara dan terbatas di
lingkungan pesertanya.
3. Berusaha sepanjang masa selaku alat
perekonomian, selama masih dapat
dipertahankan.
4. Memerlukan organisasi administrasi
yang sederhana.
4. Mempunyai organisasi administrasi yang
teratur, terdaftar sebagi badan hukum.
5. Keanggotaan berdasar persaudaraan
dan kesanggupan melunasi kewajibannya
dengan tertib.
5. Keanggotaan atas dasar kesadaran,
kepentingan yang sama dan kualitas
moral.
1
Overview 2 - 8
2. Beda perusahaan dengan koperasi
PERUSAHAAN KOPERASI
1. Didirikan dengan akta notaris dan
disahkan oleh Departemen Kehakiman.
1. Didirikan dengan akta dibawah tangan,
didaftarkan dan disahkan Pejabat Kantor
Departemen Koperasi.
2. Merupakan persekutuan modal. 2. Merupakan perkumpulan orang-orang.
3. Pimpinan merupakan Direksi didampingi
Dewan Komisaris.
3. Pimpinan merupakan Pengurus didampingi
Pengawas.
4. Keanggotaan terdiri dari para
pemegang saham. Tujuannya mengejar
keuntungan.
4. Keanggotaan perorangan yang
mempunyai kepentingan yang sama,
kerjasama dan giat berusaha. Tujuannya
meningkatkan kesejahteraan anggota dan
masyarakat.
5. Tidak langsung mengerjakan kepentingan
anggota; anggotanya bersifat
menunggu.
5. Para anggota aktif ikut serta, usaha dititik
beratkan pada kebutuhan para anggota
nya.
6. Maju mundurnya usaha tergantung
pada kecakapan direksinya.
6. Maju mundurnya usaha tergantung pada
keaktifan anggotanya.
7. Hak suara dan pembagian laba diatur
menurut besar kecilnya saham yang
dimiliki para anggota, demikian pula
dengan pembagian keuntungan.
7. Tiap anggota mempunyai satu suara, sisa
hasil usaha dibagi sebanding dengan
besarnya jasa, jasa modal dibatasi.
8. Umumnya terlalu mementingkan
keperluan pribadi, acuh tak acuh
terhadap kesejahteraan masyarakat.
8. Kesadaran bermasyarakat sangat besar,
sangat memperhatikan kesejahteraan
masyarakat.
Konsep-konsep Dasar Perkoperasian
Tujuan Koperasi
Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
Landasan Koperasi
Asas koperasi adalah kekeluargaan dengan landasan ideal Pancasila, landasan struktural
Undang-Undang Dasar 1945, landasan mental koperasi adalah setia kawan dan
kesadaran berpribadi.
Overview 3 - 8
Fungsi, Peran dan Prinsip Koperasi
Pada pelaksanaannya, koperasi mempunyai fungsi ganda yaitu fungsi ekonomi dan
fungsi sosial.
Fungsi ekonomi adalah memperjuangkan kemakmuran bersama secara merata bagi
anggota koperasi, yaitu :
1. Mempertinggi taraf kesejahteraan rakyat.
2. Pendemokrasian ekonomi nasional.
3. Sebagai urat nadi perekonomian bangsa Indonesia.
Sedangkan fungsi sosial koperasi adalah memupuk persaudaraan dan kekeluargaan
secara gotong royong yang pada akhirnya diharapkan terbina persatuan dan kesatuan
bangsa.
Dalam kegiatan usahanya, koperasi mempunyai peranan sebagai berikut :
1. Membantu anggota untuk meningkatkan penghasilan.
Sisa hasil usaha (SHU) yang diperoleh koperasi merupakan keuntungan para
anggota. Makin besar jasa seorang anggota terhadap koperasi, makin besar pula
penghasilan yang diperoleh anggota itu.
2. Menciptakan dan memperluas lapangan pekerjaan.
Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota dan juga
masyarakat. Dalam mencapai tujuan tersebut, koperasi berusaha melakukan kegiatan
sesuai dengan jenis koperasi. Dibukanya lapangan usaha koperasi berarti memberi
kesempatan kepada tenaga kerja dan menyerap sumber daya manusia pada
umumnya.
3. Meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Kegiatan meningkatkan penghasilan para anggota koperasi berarti meningkatkan
taraf hidup masyarakat. Dengan memperoleh penghasilan yang tinggi kemungkinan
akan lebih mudah memenuhi kebutuhan hidup yang beraneka ragam.
4. Turut mencerdaskan bangsa.
Usaha koperasi bukan hanya kegiatan bidang material, tetapi juga mengadakan
kegiatan pendidikan terhadap para anggota. Pendidikan tersebut antara lain
diberikan dalam bentuk pelatihan ketrampilan dan manajemen.
5. Mempersatukan dan mengembangkan daya usaha dari orang, baik perseorangan
maupun warga masyarakat.
Koperasi merupakan kekuatan yang dapat dipergunakan untuk mencapai tujuan
bersama. Misalnya, koperasi pertanian dalam melakukan kegiatan usahanya dapat
mempersatukan usaha para petani guna memenuhi kebutuhannya seperti usaha
pengadaan pupuk, bibit, alat pertanian, dan menjual bersama produksi pertanian.
6. Menyelenggarakan kehidupan ekonomi secara demokrasi.
Pada setiap kegiatan, koperasi bertindak bukan atas kehendak pengurus, melainkan
berdasarkan keinginan para anggota, yaitu lebih dahulu dimusyawarahkan. Hal
inilah yang mencerminkan pelaksanaan demokrasi ekonomi.
Overview 4 - 8
Prinsip koperasi merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan
berkoperasi. Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip koperasi tersebut, koperasi
mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang
berwatak sosial.
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah sebagai berikut :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Sifat sukarela artinya menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh
siapapun dan seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasinya sesuai
syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi. Sedangkan terbuka berarti
dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk
apapun.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
Pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan anggota dalam Rapat
Anggota dan para anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa
usaha masing-masing anggota.
Ketentuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Modal dalam koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan
bukan untuk mencari keuntungan. Oleh karena itu, balas jassa terhadap modal yang
diberikan kepada para anggota juga terbatas yaitu dengan nilai wajar tetapi tidak
melebihi suku bunga yang berlaku di pasar.
5. Kemandirian.
Dapat berdiri sendiri tanpa tergantung pada pihak lain yang dilandasi oleh
kepercayaan terhadap pertimbangan, keputusan dan usaha sendiri.
6. Pendidikan perkoperasian.
7. Kerjasama antar koperasi.
Pendidikan perkoperasian dan kerjasama antar koperasi ditujukan untuk
meningkatkan kemampuan, memperluas wawasan anggota dan memperkuat
solidaritas dalam mewujudkan tujuan koperasi.
Pembentukan Koperasi
Dasar hukum pendirian koperasi antara lain :
No Ketentuan Tanggal Perihal
1. UU no.25 tahun 1992 21-10-1992 Perkoperasian
2. PP no.4 tahun 1994 2-3-1994 Persyaratan dan tatacara Pengesahan
Akte Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi
3. PP no.17 tahun 1994 20-4-1994 Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah.
4. PP no.9 tahun 1995 21-4-1995 Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan
Pinjam oleh Koperasi.
Overview 5 - 8
5. PP no.33 tahun 1998 28-2-1998 Modal Penyertaan pada Koperasi
6. Keputusan Menteri Koperasi,
Pengusaha Kecil dan Menengah
no. 351/KEP/M/XII/1998
17-12-1998 Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Simpan Pinjam oleh Koperasi.
7. Keputusan Menteri Negara Koperasi,
Usaha Kecil dan Menengah
no.104.1/KEP/M.KUKM/X/2002
7-10-2002 Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan,
Pengesahan Akta Pendirian dan
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
8. Nota Kesepakatan antara Menteri
Negara Koperasi, Usaha Kecil dan
Menengah dengan Ikatan Notaris
Indonesia
4-5-2004 Penambahan wewenang notaris sebagai
pejabat umum yang mengesahkan akta
pendirian koperasi dengan akta otentik
Sebuah koperasi dapat didirikan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Harus berkedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
2. Harus memiliki anggota minimal 20 orang (pasal 6 ayat (1) dan (2) UU no.25/1992).
3. Harus memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
4. Harus memperoleh pengesahan sebagai Badan Hukum.
5. Harus memiliki perangkat organisasi.
Langkah-langkah dalam pendirian koperasi adalah sebagai berikut :
1. Persiapan Pendahuluan.
a. Ada orang yang mempunyai kepentingan yang sama.
b. Ada tujuan yang sama.
c. Calon anggota sekurang-kurangnya 20 orang.
d. Calon anggota bertempat tinggal dalam satu wilayah tertentu.
2. Persiapan Pendirian.
a. Ada prakarsa untuk mendirikan koperasi secara mantap dan dapat direalisasi
dalam bentuk panitia.
b. Ada konsep anggaran dasar.
c. Panitia mengadakan undangan rapat terhadap calon anggota, para pejabat
pemerintah, dan kepala kantor koperasi setempat.
3. Rapat Pendirian Koperasi.
a. Alasan yang mereka lakukan untuk pendirian koperasi.
b. Tujuan didirikannya koperasi.
c. Persetujuan didirikannya koperasi.
d. Perumusan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.
e. Pemilihan pengurus dan pengawas.
f. Penetapan orang yang menandatangani akta pendirian koperasi.
4. Laporan dan Permohonan Pengakuan.
a. Pengurus wajib membuat buku daftar anggota.
b. Pengurus wajib membuat buku daftar pengurus.
c. Pengurus wajib membuat laporan telah terbentuknya koperasi kepada yang
berwenang, misalnya lurah, camat, dll.
Overview 6 - 8
d. Pengurus wajib mengirim permohonan pengakuan badan hukum kepada kepala
kantor koperasi setempat dengan dilampiri akta pendirian koperasi, petikan
berita acara pendirian, dan neraca awal koperasi.
Manajemen Koperasi
Berhasil tidaknya suatu koperasi sangat tergantung pada mutu dan kerja dalam bidang
manajemen. Perana manajemen adalah membuat koperasi berhasil dalam mencapai
tujuannya, baik tujuan para anggotanya maupun tujuan koperasi yang telah ditetapkan
pemerintah.
Manajemen suatu badan usaha dapat ditinjau dari 2 (dua) sudut yaitu orang-orang yang
bertindak dalam lingkungan manajemen (perangkat organisasi dan personil yang
menjalankan tugas) dan fungsi-fungsi yang ditemui dalam mengemudikan koperasi.
Perangkat organisasi terdiri dari :
1. Rapat Anggota.
2. Pengawas.
3. Pengurus.
Ketiga unsur manajemen tersebut tidak selalu ada pada setiap tingkat koperasi. Pada
koperasi primer, Pengawas tidak terlalu dibutuhkan. Juga tidak jarang terjadi bahwa
rapat anggota hanya merupakan formalitas. Dengan demikian, pada koperasi primer,
penguruslah yang semata-mata menjalankan manajemen. Sebaliknya, pada koperasi
sekunder, Pengawas hampir selalu ada karena wilayah yang semakin luas dan para
anggota tidak saling mengenal dengan baik, volume barang-barang lebih banyak,
organisasi lebih ruwet sehingga kesemuanya itu membutuhkan susunan pengurus,
Pengawas dan rapat anggota yang lebih efisien dan lebih cakap.
Untuk mengetahui kerja ketiga unsur manajemen tersebut, maka tugas manajemen
dikelompokkan menjadi beberapa bagian /fungsi manajemen. Fungsi manajemen
bersifat universal baik dalam koperasi maupun jenis badan usaha lainnya. Pada
umumnya, fungsi manajemen dibagi menjadi 5 (lima) bagian, yaitu :
1. Fungsi perencanaan (Planning).
2. Fungsi pengelolaan (Organizing).
3. Fungsi pengarahan ( Directing).
4. Fungsi penyelarasan (Coordinating).
5. Fungsi pengawasan (Controlling).
Pengelolaan Keuangan
Modal Koperasi
Berhasil tidaknya suatu koperasi sangat tergantung pada pengelolaan keuangannya.
Pengelolaan keuangan mencakup sumber pendanaan dan penggunaan modal koperasi.
Overview 7 - 8
Banyak koperasi gagal dan pengurusnya mengeluh semata-mata karena kekurangan
modal.
Sumber pendanaan koperasi dikelompokkan menjadi 3 (tiga) yaitu :
1. Modal sendiri, yaitu modal yang dikumpulkan langsung dari anggota koperasi yang
terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela, dana cadangan
dan hibah.
2. Modal dari pinjaman. Pinjaman berasal dari anggota, perorangan bukan anggota,
koperasi lain, dan pinjaman dari bank.
3. Penyertaan / Penanaman Modal.
Sedangkan penggunaan modal koperasi pada umumnya dikelompokkan menjadi 4
(empat) yaitu :
1. Modal untuk organisasi.
2. Modal untuk alat perlengkapan.
3. Modal kerja atau modal lancar.
4. Modal untuk uang muka kegiatan.
Pelaporan Keuangan Koperasi
Setelah tahun buku Koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum
diselengggarakan rapat anggota tahunan, Pengurus menyusun laporan keuangan
tahunan yang memuat sekurang-kurangnya :
1. Perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau
dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas
dokumen tersebut.
2. Keadaan dan usaha koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.
Laporan keuangan tersebut harus ditandatangani oleh semua anggota pengurus. Apabila
salah seorang pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tersebut, anggota yang
bersangkutan harus menjelaskan alasannya secara tertulis. Persetujuan terhadap laporan
tahunan termasuk pengesahan perhitungan tahunan merupakan penerimaan
pertanggungjawaban pengurus oleh rapat anggota.
Bentuk dan format laporan keuangan koperasi telah diatur oleh Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) nomor 27
tentang Akuntansi Perkoperasian (Revisi 1998).
Masalah Akuntansi Koperasi
Permasalahan akuntansi yang selalu timbul dalam koperasi menyangkut beberapa hal
yaitu :
1. Penyertaan masing-masing anggota.
Pada koperasi yang juga melakukan kegiatan usaha untuk pihak ketiga (bukan
anggota) disamping kegiatan usaha untuk anggota, sering dijumpai adanya beban
bersama yang sulit dipisahkan, misalnya beban penyusutan, beban listrik, beban
Overview 8 - 8
telepon, beban sewa dan beban lain yang digunakan untuk semua kegiatan usaha.
Dalam hal ini, perhitungan pembebanan harus sesuai dengan perbandingan jumlah
peredaran bruto dari kedua macam kegiatan tersebut.
2. Pembagian sisa hasil usaha.
Sisa hasil usaha (SHU) koperasi dibagi dalaml 2 (dua) katagori yaitu SHU yang
berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan SHU yang berasal dari
usaha yang diselenggarakan untk pihak ketiga (bukan anggota). SHU yang boleh
dibagikan kepada anggota hanyalah SHU yang berasal dari usaha yang
diselenggarakan untuk anggota. SHU koperasi yang disediakan untuk anggota terdiri
dari jasa modal dan jasa anggota.
BAB II
GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN

2.1. Sejarah Singkat Perusahaan
Koperasi pegawai Republik Indinesia pemerintah kota Bandung berdiri sejak tahun 1961 dilingkungan kantor pemerintah Kota praja Bandung sebelumnya telah berdiri tujuh koperasi simpan pinjam yang berada pada beberapa unit kerja. Dengan adanya aturan dari pemerintah pusat bahwa setiap jabatan/intansi hanya diperbolehkan satu koperasi pagawai, maka koperasi – koperasi simpan pinjam yang ada di unit – unit kerja tersebut sepakat untuk mendirikan satu koperasi pegawai.
Pada tanggal 11 mei 1962 berdirilah koperasi yang diberi nama koperasi pegawai otonom kotapraja Bandung yang disingkat “ KPOKB” yang kemudian mengalami perubahan – perubahan yaitu pada tahun 1966 namanya diubah menjadi Koperasi Pegawai Kota Bandung yang disingkat menjadi “ KPKB”.

a. Status Badan Hukum
 Kedudukan KPKB dikuatkan dengan berdirinya status badan hukum oleh kanwil koperasi JawaBarat pada tanggal 06 September 1968 No: 42A/BH/9-12/67
 Yang kemudian dilakukan penyesuaian No: 2A/BH/DK-10/1-1976; No: 42B/BH/KWK-10/21 tanggal 9 maret 1987.




 Setelah dilakukan penyesuaian kemudian dilakukan perubahan pertama No: 42C/BH/KWK-10/21 tanggal 24 September 1991 dengan tujuan agar terjadi perubahan yang lebih baik dalam menjalankan kegiatan koperasi.
 Dengan berjalannya waktu maka kegiatan koperasipun berubah oleh sebab itu, maka dilakukan kembali perubahan terakhir No: 1522/KEP/KWK – 10 /XI/24 November 1997 yang mempunyai tujuan agar kegiatan koperasi menjadi lebih baik dan lebih maju
Koperasi pegawai kota bandung dalam anggaran rumah tangga pasal 1 disebut KOPERI yang didirikan pada tanggal 11 Mei 1962 yang berkedudukan di Jl Wastukencana No 5 Belakang dengan wilayah kerja dilingkungan kantor – kantor pemerintah kota Bandung.
Sesuai dengan anggaran dasar pasal 1 ayat 1 dan 2 badan usaha itu bernama Koperasi pegawai Republik Indonesia Kantor pemerintah Kotamadya DT.II Bandung dengan nama singkatan KPKB
Koperasi merupakan organisasi ekonomi kerakyatan yang berwatak sosial yang beranggotakan orang – orang atau badan – badan hukum sasaran ekonomi sebagai suatu usaha bersama berdasarkan atas kekeluargaan dan gotong royong menurut ajaran dan falsafah pancasila. Koperasi mempunyai tujuan yaitu meningkatkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya khususnya dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Landasan koperasi yaitu adanya kerjasama , gotong royong berdasarkan pedoman, derajat, hak dan kewajiban dengan demikian manjadi wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Dengan adanya dasar demokrasi ini maka harus dijamin benar – benar bahwa koperasi adalah milik para anggota sendiri, dimana harus diatur dan diurus keinginan anggotanya . Berarti hak tertinggi dalam koperasi terletak pada rapat anggota dan tidak diperbolehkan adanya paksaaan ,ancaman, intimidasi, dan campur tangan dari pihak manapun yang tidak ada sangkut pautnya dengan soal – soal intern koperasi.

b. Misi Koperasi pegawai Kota Bandung
 Mengembangkan unit – unit usaha koperasi pegawai pemerintah kota bandung yang dapat memberikan manfaat bagi kepentingan anggotannya
 Meningkatkan kemampuan manajemen dan profesionalisme kekoperasian pengurus, dan karyawan KPKB
 Meningkatkan sarana dan prasarana bagi kelancaran usaha KPKB
 Meningkatkan peran dan fungsi KPKB sebagai lembaga Ekonomi yang modern dan berwatak kerakyatan

c. Visi Koperasi Pegawai Kota Bandung
“ TERWUJUDNYA KOPERASI PEGAWAI PEMERINTAH KOTA BANDUNG YANG SEHAT, PROFESIONAL, MANDIRI DAN BERMANFAAT BAGI PARA ANGGOTANYA “




2.2. Strutur Organisasi Perusahaan
Pengurus Koperasi Pegawai Kota Bandung terdiri dari:
1.Seorang ketua Pengurus koperasi
2.Seorang Wakil Pengurus koperasi
3.Seorang Sekretaris pengurus koperasi
4.Seorang Wakil Sekretaris pengurus koperasi
5.Seorang Bendahara Pengurus koperasi
6.Manager Niaga membawahkan:
a.Urusan pembelian
b.Urusan Gedung dan Toko
c.Urusan Proses Kredit
d.Urusan keuangan
e.Urusan Akuntansi
f.Urusan Piutang/AR
7.Manager Simpan Pinjam membawahkan:
a.Urusan Kredit
b.Urusan Keuangan
c.Urusan Akuntansi
d.Urusan Piutang?AR
e.Kasir
8.Manager Jasa membawahkan:
a.Urusan Order/Pesanan
b.Urusan Pelaksana Objek
c.Urusan Keuangan
2.3.Deskripsi Tugas dan Jabatan
Penulis akan memaparkan tugas dari masing – masing jabatan, uraian tugas ini digunakan untuk memudahkan setiap pegawai perusahaan dalam melaksanakan kewajiban, tugas dan tanggung jawabnya masing – masing.
Adapun uraian tugas para pegawai pada koperasi pegawai pemerintah kota Bandung adalah sebagai berikut:
1. Ketua :
 Memimpin dan tanggung jawab atas segala kegiatan pengelolaan organisasi
 Melaksanakan tugas atas kesepakatan hasil rapat anggota tahunan
 Mengkoordinir penyusunan rencana kerja
 Mengawasi pengelolaan keuangan, material dan objek – objek lainnya yang menjadi usaha koperasi
 Mendatatangani segala bentuk surat keluar bersama – sama sekretaris
 Memberikan persetujuan penerimaan dan pengeluaran keuangan,pemberian kredit yang bersifat khusus serta mendatatangani cek untuk kepentingan organisasi bersama – sama dengan bendahara.
 Mewakili organisasi apabila terjadi sengketa dengan pihak – pihak yang berhubungan dengan organisasi,baik dipengadilan maupun diluar pengadilan
 Melakukan tugas lainnya atas kesepakatan pengurus baik yang bersifat rutin maupun yang bersifat insidentil/khusus


2. Wakil ketua
 Mewakili ketua dalam melaksanakanm tugasnya , apabila ketua berhalangan
 Mengkoordinir atau mengawasi urusan dalam mengadakan penelitian dan pengembangan tata laksana organisasi
 Mengkoordinir usaha – usaha dalam bidang pendidikan dan latihan kaderisasi para karyawan dan anggota
 Melakukan penilaian dan peninjauan kembali AD/ART dalam rangka penyempurnaan apabila di pandang perlu
 Menggerakan dan mengembangkan, menganalisa, mengawasi unit usaha jasa usaha koperasi secara profesional
 Melakukan tugas lainnya atas kesepakatan pengurus untuk kepentingan organisasi

3. Sekretaris
 Memimpin dan tanggung jawab didalam penyelenggaraan administrasi atau ketatausahaan organisasi baik keluar maupun kedalam
 Membentu atau mendampingi ketua, wakil ketua terhadap urusan anggota
 Melakukan penilaian, penelitian, dan pertimbangan atas pelaksanaan kegiatan karyawan, menyusun formasi sesuai kebutuhan organisasi yang berhasil guna dan berdaya guna
 Memberikan pertimbangan kepada ketua terhadap usulan- usulan anggota
 Menilai dan menganalisa serta menandatangani segala bentuk surat atas keperluan organisasi bersama – sama ketua
 Melakukan tugas lainnya atas kesepakatan pengurus baik yang bersifat rutin maupun khusus

4. Wakil Sekretaris
 Mewakili sekretaris apabila sekretaris berhalangan dalam melaksanakan tugasnya
 Melakukan penataan administrasi atau personalia serta penelitian absensi pengurus maupun karyawan
 Melakukan penilaian aktivitas karyawan, penelitian untuk kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, upah lembur dan insentif lainnya
 Menggerakkan, mengembangkan dan mengawasi, dan menganalisa unit usaha niaga secara professional
 Mencatat atau menyimpan buku daftar pengurus, buku daftar pengurus, buku daftar anggota dan buku tamu
 Menyusun notulen rapat – rapat pengurus maupun rapat – rapat anggota lainya dalam kepentingan organisasi
 Menyususn persiapan rapat anggota
 Melakukan tugas lainya atas kesepakatan pengurus baik yang bersifat rutin ataupun khusus





5. Bendahara
 Membantu mendampingi ketua dalam menata usaha atas penyelenggaraan administrasi keuangan
 Menerima dan menyimpan semua pendapatan pada bang yang sudah di tunjuk atas kewenangan pengurus
 Mengawasi administrasi keuangan, atas semua transaksi yang terjadi setiap hari
 Melakukan penelitian atau pemeriksaan terhadap kelengkapan bukti – bukti keabsahan suatu pembayaran, sebelum bukti pembayaran ditanda tangani ketua
 Melakukan kas opname pada semua kasir setiap minggu/bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan
 Melaporkan setiap minggunya /bulannya mengenai keuangan atau kas posisi keuangan kepada ketua
 Menyusun cash Flow setiap bulan, untuk diselenggarakan pembahasan oleh pengurus setiap tanggal 25 pada bulan yang bersangkutan
 Melaksanakan pembayaran kepada pihak ketiga setelah ada persetujuan ketua dan pengurus
 Meneliti keuangan hasil – hasil usaha koperasi pegawai kota Bandung
 Menggerakkan, mengembangkan, menganalisa unit usaha simpan pinjam
 Menyusun rencana anggaran dan laporan keuangan yang akan di sampaikan pada rapat anggota tahunan
 Melakukan tugas lainnya atas kesepakatan pengurus baik yang bersifat rutin ataupun khusus
6. Manager Niaga
 Membantu pengurus dalam melaksanakan tugasnya
 Memimpin kesatuan usaha
 Mengetahui semua pekerjaan yang ada pada unit niaga
 Menganalisa dan merekomondasikan permohonan pinjaman anggota
 Membimbing dan mengawasi pelaksanaan tugas masing – masing urusan pada unit niaga
 Melaporkan semua pelaksana pekerjaan kepada pengurus secara periodik ( mingguan dan bulanan )
 Melaksanakan tugas lainnya atas kepentingan organisasi

7. Manager simpan pinjam
 Membantu pengurus dalam melaksanakan tugasnya
 Memimpin kegiatan usaha unit simpan pinjam
 Menyusun perencanaan system simpan pinjam yang terarah, tertib dan terkendali
 Mengelola seluruh dana yang ada di unit simpan pinjam untuk keperluan pinjaman anggota
 Menganaliasa dan merekomondasikan permohonan kredit anggota kepada pengurus
 Melaporkan pelaksanaan kegiatan unit simpan pinjam setiap bulan secara periodik
 Melaksanakan tugas lainnya atas kepentingan organisasi

8. Manager jasa
 Membantu pengurus dalam melaksanakan tugasnya
 Memimpin atau memanage kegiatan usaha jasa
 Menyusun perencanaan sistem usaha jasa yang transfaran dan konvernhensip dari setiap sektor usaha jasa
 Malakukan tugas lain atas kepentingan organisasi

2.4. Aspek kegiatan perusahaan
Telah diketahui bahwa perekonomian di Indonesia di bagi dalam beberapa sektor di antaranya yaitu sektor pemerintahan, sektor koperasi, dan sektor swasta. Dalam sektor koperasi dapat bergerak kedalam segala kegiatan ekonomi, baik kegiatan ekonomi besar ataupun kecil hal ini tidak berarti bahwa satu kegiatan koperasi dapat bergerak dalam kegiatan – kegiatan ekonomi yang terlepas sama sekali dari kepentingan anggotannya dan azas serta aturan – aturan dasar koperasi usaha koperasi pada dasarnya mempunyai peranan yang menentukan dalam mengatur usaha pokoknya, sehingga dapat diperoleh manfaat yang dicapai berdasarkan sumbangan karya atau jasa para anggotannya
Koperasi pegawai kota Bandung telah berusaha semaksimal mungkin untuk dapat bergerak pada landasan perekonomian yang lebih maju, yang berpedoman kepada program kerja yang telah ditetapkan pada rapat anggota tahunan.
Lapangan usaha yang dijalankan oleh koperasi pegawai kota Bandung masih tetap menjalankan produk tahun lalu dengan melakukan pengembangan disetiap nilai usaha adapun lapangan usaha yang dijalankan antara lain: Usaha simpan pinjam, niaga atau toko, usaha jasa dan yang lainnya yang dapat menambah pemasukan financial yang dapat menguntungkan koperasi sehingga dapat menambah modal awal.
Untuk mengetahui lebih jelas akan diuraikan beberapa hal pokok lapangan usaha yang di jalankan antara lain sebagai berikut:

1. Unit simpan Pinjam
Kegiatan ini bergerak secara dinamis untuk ini mengelola financial
( Keuangan ) atau dana simpanan dari anggota dengan simpanan inilah koperasi pegawai kota bandung dapat bergerak untuk mengembangkan lapangan usahanya lebih luas dan lebih untuk dapat menerobos dan bersaing dengan dunia usaha yang ada dimasyarakat.
Selain dari simpanan anggota dan simpanan pokok, simpanan sukarela, dan simpanan wajib, usaha ini juga melayani pinjaman uang tunai bagi anggota – anggotanya yang membutuhkan , untuk lebih jelasnya akan diuraikan beberapa hal pokok yang dikelola oleh usaha simpan pinjam antara lain sebagai berikut:

a. Simpanan
Unit simpan pinjam adalah dimana pengalokasian dana simpanan dari anggota untuk dialokasikan kepada lapangan usaha yang dijalankan oleh koperasi pegawai kota bandung . Simpanan ini dibagi dalam beberapa kriteria antara lain:
Simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela dan simpanan 12 Juli. Simpanan yang harus dibayar oleh anggota kepada koperasi perbulannya yaitu dengan cara pemotongan gaji melalui bendaharawan kesatuan setiap awal dengan berbagai klafikasi sesuai dengan golongan.

a.1. Simpanan pokok
Simpan pokok adalah simpanan yang ditujukan bagi para anggota koperasi pegawai kota bandung yang secara otomatis menjadi anggota koperasi. Pemotongan dilakukan dengan cara satu kali selama anggota tersebut menjadi anggota koperasi denagn besar potongan Rp. 50.000 melalui bendaharawan koperasi.

a.2. Simpanan Wajib
Simpanan wajib merupakan simpanan yang wajib yang harus dibayar setiap bulannya oleh anggota koperasi pembayaran nilai simpanan wajib ini dipotong secara rutin perbulan melalui bendaharawan koperasi
Nilai simpanan wajib ini telah terjadi perubahan – perubahan setiap tahun yang berdasarkan kepada anggota pada RAT. Nilai simpanan wajib yang dipotong setiap awal bulan dilihat dari berbagai klasifikasi golongan antara lain sebagai berikut:
No Klasifikasi Simpanan
1 Golongan 1 Rp. 7.500
2 Golongan II Rp. 15.000
3 Golongan III Rp. 20.000
4 Golongan IV Rp. 50.000

a.3. Simpanan 12 Juli
Simpan 12 juli adalah simpanan yang dilakukan oleh para anggota dengan tujuan untuk menambah dana pada koperasi dan dibayarkan setiap tanggal 12 Juli.
Adapun simpanan dilakukan berdasarkan golongan dibayarkan pada bagian bendaharawan koperasi. Berikut ini klafikasi simpanan 12 Juli berdasarkan golongan:
Klasifikasi simpanan 12 Juli anggota
No Klasifikasi Simpanan
1 GOLONGAN 1 Rp. 2.500
2 GOLONGAN II Rp. 5.000
3 GOLONGAN III Rp. 10.000
4 GOLONGAN IV Rp. 25.000


a.4. Simpanan Sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang tidak diwajibkan kepada anggota terkecuali bagi anggota yang ingin membantu mengembangkan usaha koperasi maka anggota tersebut di perbolehkan untuk melakukan simpanan sukarela. Besar nilai untuk simpanan sukarela ini tidak terbatas, simpanan dilakukan sesuai dengan keinginan anggota secara pribadi.


b. Pinjaman
Pada koperasi pegawai kota Bandung hingga saat ini telah memberikan pinjaman bagi para anggota koperasi yang dibutuhkan.
Pada tahun lalu usaha simpan pinjam yang dilaksanakan oleh unit simpan pinjam, volume nilai pinjaman dan peminatnya mengalami penurunan terutama pada pinjaman barang begitu pula dengan pinjaman uang. Penurunan pinjaman ini disebabkan kebutuhan para anggota cenderung tidak stabil.
Setiap pinjaman yang dilakukan oleh para anggota biasanya telah ditentukan jangka waktu pembayaran yaitu setiap bulan dengan dikenakan bunga sebesar 1.5 % setiap pengambilan pinjaman. Pada kegiatan pinjaman ini juga dapat dilakukan dengan kredit dengan cara setiap anggota yang mengajukan pinjaman baik barang ataupun uang harus mengisi formulir sebagai bukti bahwa anggota koperasi tersebut tercatat sebagai peminjam

2. Unit Niaga atau Toko
Unit niaga atau toko telah membantu mengembangkan usaha koperasi dengan menerobos dunia bisnis yang lebih baik, dalam hal ini koperasi telah membangun semi supermarket dengan nama “Mini Market” dengan pengembangan swalayan ini diupayakan untuk mampu menerik konsumen baik dari dalam maupun dari luar. Dengan terobosan ini diharapkan bisa menjadi acuan untuk bisa bersaing dengan pihak luar.
Dalam hal ini mini market telah mengalami kemajuan yang sangat baik dengan banyaknya konsumen dari dalam dapat dijadikan sebagai daya tarik bagi pihak luar agar bisa bekerja sama dengan unit niaga ini .
Ada beberapa kendala didalam pengembangan dalam unit niaga ini antara lain :
 Terbatasnya mitra usaha atas investor untuk diajak kerjasama dalam kelangsungan pengadaan barang secara terus menerus
 Bagi pihak luar belum mengetahui banyak mengenai keberadaan mini market ini secara utuh.
 Dana yang tidak dapat sepenuhnya ditujukan pada kepentingan mini market dikarenakan masih banyak usaha – usaha lain yang memerlukan perhatian didalam pengembangan.
 Kurangnya konsumen dari dalam (Anggota) maupun dari luar untuk mengenalkan mini market sebagai sarana kebutuhan sehari – hari.
 Masih belum optimalnya SDM pengurus untuk bisa mengembangkan mini market ini secara utuh karena menyangkut financial yang ada pada koperasi pegawai kota Bandung
Beberapa hal pokok diatas perlu dikaji bersama – sama untuk mengadakan evaluasi lebih lanjut. Meskipun demikian pengurus berusaha agar keberadaan mini market ini dapat dinikmati hasilnya khususnya oleh para anggota koperasi pegawai Kota Bandung
Usaha Niaga atau toko tidak saja hanya menyediakan sembako melainkan dalam usaha kreditpun masih terus dijalankan antara lain : kredit Hp, elektronik, kredit motor yang bekerjasama dengan bank mandiri, bank mega,atau kredit lain yang diajukan oleh para anggota.


3. Unit Rumah Makan
Usaha rumah makan merupakan salah satu usaha yang cukup menjanjikan bagi pemasukan nilai pendapatan koperasi pegawai kota Bandung. Dengan lokasi yang strategis menjadikan usaha rumah makan ini manjadi daya tarik bagi pihak luar umumnya dan untuk para anggota pada khususnya dengan adanya rumah makan ini mempermudah para karyawan koperasi untuk mendapatkan pemasukan.

4. Usaha Unit Jasa
Untuk jasa ini belum dijalankan secara optimal dikarenakan perlu adanya pemikiran yang lebih jauh serta evaluasi – evaluasi usaha katagori mana yang masuk untuk dijalankan oleh unit usaha jasa ini. Dalam unit jasa perlu adanya pembenahan dan pemisahan yang lebih jelas untuk program tahun berikutnya.
Namun demikian usaha jasa ini terus berjalan secara perlahan – lahan diantaranya yang masih berjalan sampai saat ini antara lain kredit sepeda motor, usaha sewa rumah makan, usaha kantin, usaha penyediaan kavling tanah.

5. Usaha Lain – lain
Perlu disampaikan usaha – usaha lain yang menyangkut pendapatan dari jasa dengan pihak luar untuk program yang akan datang kemungkinan dikelola oleh unit jasa antara lain Pom Bensin dan beberapa unit mini market.

sumber modal koperasi

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan, berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang menggunakan istilah saham. Mungkin, istilah simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk menabung, dalam arti memupuk modal bagi rakyat banyak yang umumnya miskin agar memiliki kemampuan dan mandiri. Bahkan usaha koperasi nomor satu yang ditentukan UU adalah menggiatkan anggota untuk menyimpan. Mungkin tidak salah anggapan sementara orang bahwa UU koperasi lebih cocok untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Memupuk modal dengan menyimpan adalah sangat tepat. Tetapi kerancuan pengertian dan permasalahan timbul ketika istilah simpanan dibakukan sebagai modal koperasi.
Ada yang berpandangan bahwa istilah simpanan merupakan ciri khas koperasi Indonesia. Tetapi kekhasan tersebut tidak akan ada gunanya jika tidak memiliki keunggulan dibanding yang lain. Malah sebaliknya kekhasan bisa menempatkan koperasi menjadi eksklusif yang sulit bergaul atau bahkan tersisih dalam pergaulan dunia usaha. Tidak ada kesan bahwa rumusan ICA Cooperative Identity Statement (ICIS ; 1995) menempatkan koperasi dalam posisi eksklusif. Koperasi harus berani tampil dalam lingkungan dunia usaha memperjuangkan kepentingan ekonomi anggota berdampingan atau bersaing dengan perusahaan lainnya. Apalagi dalam alam perdagangan bebas dan globalisasi yang tengah berlangsung.



1.2 Rumusan Masalah
Rumusan makalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
a. Apakah modal koperasi itu?
b. Dari mana sumber modal koperasi itu?
c. Bagaimana penggunaan modal dalam koperasi?
d. Apakah distribusi cadangan koperasi itu?

1.3 Tujuan Pembahasan
Adapun tujuan dibuatnya makalah yang membahas tentang Permodalan Koperasi adalah sebagai berikut:
a. Sebagai pelengkap tugas mata kuliah “Manajemen Koperasi”
b. Menambah pengetahuan kepada penulis mengenai Permodalan Koperasi.
c. Diharapkan dapat menambah referensi pustaka yang berhubungan dengan Permodalan Koperasi.















BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Modal Koperasi
Setiap perkumpulan atau organisasi dalam melakukan kegiatan untuk mencapai tujuannya memerlukan sejumlah dana. Sebagai badan usaha, koperasi memerlukan dana sesuai dengan lingkup dan jenis usahanya. Dalam rangka mendirikan badan usaha koperasi, yang ditetapkan oleh pembuat undang-undang sebagai syarat minimum untuk mendirikan sebuah koperasi adalah jumlah anggota pendiri. Sedangkan besar modal minimum yang harus disetor sebagai modal awal koperasi oleh para pendirinya tidak ditentukan, hal ini sesuai dengan karateristik koperasi yang mengedepankan jumlah anggota ketimbang besar modal usaha.
Pengertian modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang mengumpulkan modal untuk modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama.

2.2 Sumber Modal Koperasi
Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri atau modal pinjaman.
Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
1) Modal Sendiri
a) Simpanan Pokok
Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan kedalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
b) Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah simpanan yang sudah ditentukan jumlah dan wajib disimpan oleh setiap anggota pada waktu tertentu.
Konsekwensi dari simpanan ini adalah haus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan. Karena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
c) Dana Cadangan
Dana Cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggotanya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau mentup kerugian dalam usaha.
d) Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian Cuma-Cuma yang tidak mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapapun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memilki pengertian sperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prinsip dan asas koperasi.
Modal pinjaman meliputi sumber modal sebagai berikut:
1. Modal Pinjaman
a) Pinjaman Dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat diamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. Sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b) Pinjaman Dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesame badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luasa atau dalam lingkup yang sempit tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.

c) Pinjaman Dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keungan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam perusahaan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari Negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d) Obligasi Dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dan masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuanotoritas pasar modal yang ada.
e) Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dana yang tidak sah dapat juga dijadikan tempat untuk meminjam modal.

2.3 Penggunaan Modal
Modal Koperasi digunakan sebagai berikut:
1. Untuk membiayai proses pendirian sebuah koperasi atau disebut biaya pra organisasi untuk keperluan: pembuatan akta pendirian atau anggaran dasar, membayar administrasi pengurusan izin yang diperlukan, sewa tempat berkerja, ongkos transportasi, dan lain-lain.
2. Untuk membeli barang-barang modal. Barang-barang modal ini dalam perhitungan perusahaan digolongkan menjadi harta tetap atau barang modal jangka panjang.
3. Untuk modal kerja. Modal kerja biasanya digunakan untuk membiayai operasional koperasi dalam menjalankan usahanya.





2.4 Distribusi Cadangan Koperasi
Pengertian dana cadangan menurut uu no.25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk cadangan.
Menurut uu no.25/1992, shu yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30% dari shu tersebut disishkan untuk cadangan.

Distribusi cadangan koperasi antara lain dipergunakan untuk:
- Memenuhi kewajiban tertentu
- Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
- Sebagai jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi dikemudian hari
- Perluasan usaha

















BAB III
PENUTUP


3.1 Kesimpulan
Koperasi merupakan perkumpulan orang, bukan perkumpulan modal. Walau demikian koperasi sebagai badan usaha hanya dapat hidup dan berkembang apabila koperasi mempunyai modal yang cukup untuk mengembangkan usahanya. Tanpa modal koperasi kita tidak dapat hidup berdampingna dengan BUMN dan BUMS. Kendala modal dalam koperasi: koperasi dihadapakan pada berbagai permasalahan permodalan antara lain, terbatasnya kemampuan angggota dalam memberikan kontribusi modal koperasi, jumlah anggota dan calon anggota yang terbatas pada orang-orang yang membutuhkan jasa pelayanan koperasi, dengan bebasnya anggota masuk/keluar koperasi sebagai anggota koperasi terjadinya perubahan modal yang seawaktu-waktu akan terjadi terutama dengan keluarnya anggota, anggota cenderung memberikan kontribusi modal kecil mungkin karena dengan kontribusi yang kecilpun akan mempunyai hak keanggotaan secara penuih, serta penyertaan modal yang melebihi batas minimal tidak karena adanya pemabatasan bunga atas modal.
Kemampuan koperasi menghimpun cadangan juga sanagt terbatas, karena terbatasnya kemampuan untuk memperoleh sisa hasil usaha (SHU). Kepercayaan masyarakat dan kreditur terhadap koperasi yang masih sangat rendah, semakin mempersulit koperasi dalam mencari sumber-sumber modal sebagai sarana untuk mengembangkan usahanya. Hal ini tidak dapat dipungkiri karena memang kemampuan koperasi itu sendiri yang sangat terbatas. Masih rendahnya kemampuan koperasi untuk memanfaatkan kesempatan-kesempatan penggunaan sumber-sumber modal, seperti pemanfaatan sarana penyediaan modal yang relatif masih baru.




3.2 Saran
Disarankan para pengurus koperasi untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota dan peningkatan pengelolaan modal kerja untuk mengembangkan usaha serta melakukan pencatatan, partisipasi anggota dengan tertib disertai pengawasan dari Badan Pemeriksa agar benar-benar terlihat mana partisipasi anggota yang aktif dan mana yang pasif. Dengan adanya pencatatan yang tertib dapat memudahkan pengurus untuk membagi SHU. Dan disarankan agar para anggota meningkatkan partisipasi dalam melakukan transaksi pada koperasi agar koperasi memperoleh pendapatan yang tinggi sehingga sisa hasil usaha mengalami kenaikan yang tinggi. Serta disarankan pihak Dinas Koperasi dan Pembinaan Usaha Kecil untuk dapat membimbing secara rutin pada koperasi ini dan dapat memberikan bantuan dana untuk pengembangan koperasi yang cukup baik.




















DAFTAR PUSTAKA

Burger, D.H. Prof. DR., Koperasi-Koperasi Diluar Indonesia, 1954.
Chaniago, Drs. Arfinal., Perkoperasian Indonesia, Angkasa Bandung 1979.
Departemen Koparasi., koperasi Sebuah Pengantar, Jakarta, 1987.