Mikro
dalam istilah microfinance lebih menjelaskan mengenai ‘inferiority’
atau keterbatasan, yaitu inferioritas dari masyarakat miskin (the poors)
yang sulit atau terbatas aksesnya kepada pelayanan jasa keuangan/perbankan.
Beberapa definisi mengenai microfinance antara lain sebagai berikut:
International Management Communications Corporation (IMCC): microfinance sebagai seperangkat teknik dan metode
perbankan non-tradisional untuk membuka akses seluas-luasnya kepada sektor yang
tidak tersentuh jasa keuangan formal.
The Foundation for Development Cooperation: microfinance
sebagai penyediaan jasa keuangan khususnya simpanan dan pinjaman bagi
rumah tangga miskin yang tidak memiliki akses ke lembaga keuangan formal.
Microfinance merupakan pembiayaan dengan skala mikro. Makna mikro dalam dalam konteks
ini berkaitan dengan nilai transaksi dan kapasitas keuangan nasabah yang
umumnya masuk ke dalam kategori miskin seperti yang dirumuskan oleh UNCDF,
CGAPdan ADB “microfinance refers to loans, savings, insurance, transfer services
and other financial products targeted at low-income clients”.
Menurut definisi yang
dipakai dalam Microcredit Summit (1997), kredit mikro adalah program
pemberian kredit berjumlah kecil ke warga paling miskin untuk membiayai proyek
yang dia kerjakan sendiri agar menghasilkan pendapatan, yang memungkinkan
mereka peduli terhadap diri sendiri dan keluarganya, “programmes extend
small loans to very poor for self-employment projects that generate income,
allowing them to care for themselves and their families”
Sedangkan Bank
Indonesia mendefinisikan kredit mikro merupakan kredit yang diberikan kepada
para pelaku usaha produktif baik perorangan maupun kelompok yang mempunyai
hasil penjualan paling banyak seratus juta rupiah per tahun. Lembaga keuangan
yang terlibat dalam penyaluran kredit mikro umumnya disebut Lembaga Keuangan
Mikro (LKM).
Menurut Asian
Development Bank (ADB), lembaga keuangan mikro (microfinance) adalah
lembaga yang menyediakan jasa penyimpanan (deposits), kredit (loans),
pembayaran berbagai transaksi jasa (payment services) serta money
transfers yang ditujukan bagi masyarakat miskin dan pengusaha kecil (insurance
to poor and low-income households and their microenterprises). Sedangkan
bentuk LKM dapat berupa: (1) lembaga formal misalnya bank desa dan koperasi,
(2) lembaga semiformal misalnya organisasi non pemerintah, dan (3)
sumber-sumber informal misalnya pelepas uang.
Sedangkan difinisi yang lebih rinci dirumuskan oleh Marguerite Robinson
dalam bukunya yang cukup fenomenal The Microfinance Revolution Volume I
& II yakni “microfinance is small-scale financial services provided
to people who farm or fish or herd; who operate small or microenterprises where
goods are produced, recycled, repaired, or traded; who provide services; who
work for wages or commissions; who gain income from renting out small amounts
of land, vehicles, draft animals, or machinery and tools; and to other
individuals and groups at the local levels of developing countries, both rural
and urban”. : (microfinance sebagai layanan keuangan skala kecil
khususnya kredit dan simpanan yg disediakan bagi mereka yang bergerak di sektor
pertanian, perikanan atau peternakan; yang mengelola usaha kecil atau mikro yg
meliputi kegiatan produksi, daur ulang, reparasi atau perdagangan; yang menyediakan
layanan jasa; yang bekerja untuk memperoleh upah atau komisi; yg memperoleh
penghasilan dari/dengan cara menyewakan tanah, kendaraan, tenaga hewan ternak,
atau peralatan dan mesin-mesin; dan kepada perseorangan atau kelompok baik di
pedesaan maupun di perkotaan di negara-negara berkembang).