BAB II
GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN

2.1. Sejarah Singkat Perusahaan
Koperasi pegawai Republik Indinesia pemerintah kota Bandung berdiri sejak tahun 1961 dilingkungan kantor pemerintah Kota praja Bandung sebelumnya telah berdiri tujuh koperasi simpan pinjam yang berada pada beberapa unit kerja. Dengan adanya aturan dari pemerintah pusat bahwa setiap jabatan/intansi hanya diperbolehkan satu koperasi pagawai, maka koperasi – koperasi simpan pinjam yang ada di unit – unit kerja tersebut sepakat untuk mendirikan satu koperasi pegawai.
Pada tanggal 11 mei 1962 berdirilah koperasi yang diberi nama koperasi pegawai otonom kotapraja Bandung yang disingkat “ KPOKB” yang kemudian mengalami perubahan – perubahan yaitu pada tahun 1966 namanya diubah menjadi Koperasi Pegawai Kota Bandung yang disingkat menjadi “ KPKB”.

a. Status Badan Hukum
 Kedudukan KPKB dikuatkan dengan berdirinya status badan hukum oleh kanwil koperasi JawaBarat pada tanggal 06 September 1968 No: 42A/BH/9-12/67
 Yang kemudian dilakukan penyesuaian No: 2A/BH/DK-10/1-1976; No: 42B/BH/KWK-10/21 tanggal 9 maret 1987.




 Setelah dilakukan penyesuaian kemudian dilakukan perubahan pertama No: 42C/BH/KWK-10/21 tanggal 24 September 1991 dengan tujuan agar terjadi perubahan yang lebih baik dalam menjalankan kegiatan koperasi.
 Dengan berjalannya waktu maka kegiatan koperasipun berubah oleh sebab itu, maka dilakukan kembali perubahan terakhir No: 1522/KEP/KWK – 10 /XI/24 November 1997 yang mempunyai tujuan agar kegiatan koperasi menjadi lebih baik dan lebih maju
Koperasi pegawai kota bandung dalam anggaran rumah tangga pasal 1 disebut KOPERI yang didirikan pada tanggal 11 Mei 1962 yang berkedudukan di Jl Wastukencana No 5 Belakang dengan wilayah kerja dilingkungan kantor – kantor pemerintah kota Bandung.
Sesuai dengan anggaran dasar pasal 1 ayat 1 dan 2 badan usaha itu bernama Koperasi pegawai Republik Indonesia Kantor pemerintah Kotamadya DT.II Bandung dengan nama singkatan KPKB
Koperasi merupakan organisasi ekonomi kerakyatan yang berwatak sosial yang beranggotakan orang – orang atau badan – badan hukum sasaran ekonomi sebagai suatu usaha bersama berdasarkan atas kekeluargaan dan gotong royong menurut ajaran dan falsafah pancasila. Koperasi mempunyai tujuan yaitu meningkatkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya khususnya dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Landasan koperasi yaitu adanya kerjasama , gotong royong berdasarkan pedoman, derajat, hak dan kewajiban dengan demikian manjadi wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Dengan adanya dasar demokrasi ini maka harus dijamin benar – benar bahwa koperasi adalah milik para anggota sendiri, dimana harus diatur dan diurus keinginan anggotanya . Berarti hak tertinggi dalam koperasi terletak pada rapat anggota dan tidak diperbolehkan adanya paksaaan ,ancaman, intimidasi, dan campur tangan dari pihak manapun yang tidak ada sangkut pautnya dengan soal – soal intern koperasi.

b. Misi Koperasi pegawai Kota Bandung
 Mengembangkan unit – unit usaha koperasi pegawai pemerintah kota bandung yang dapat memberikan manfaat bagi kepentingan anggotannya
 Meningkatkan kemampuan manajemen dan profesionalisme kekoperasian pengurus, dan karyawan KPKB
 Meningkatkan sarana dan prasarana bagi kelancaran usaha KPKB
 Meningkatkan peran dan fungsi KPKB sebagai lembaga Ekonomi yang modern dan berwatak kerakyatan

c. Visi Koperasi Pegawai Kota Bandung
“ TERWUJUDNYA KOPERASI PEGAWAI PEMERINTAH KOTA BANDUNG YANG SEHAT, PROFESIONAL, MANDIRI DAN BERMANFAAT BAGI PARA ANGGOTANYA “




2.2. Strutur Organisasi Perusahaan
Pengurus Koperasi Pegawai Kota Bandung terdiri dari:
1.Seorang ketua Pengurus koperasi
2.Seorang Wakil Pengurus koperasi
3.Seorang Sekretaris pengurus koperasi
4.Seorang Wakil Sekretaris pengurus koperasi
5.Seorang Bendahara Pengurus koperasi
6.Manager Niaga membawahkan:
a.Urusan pembelian
b.Urusan Gedung dan Toko
c.Urusan Proses Kredit
d.Urusan keuangan
e.Urusan Akuntansi
f.Urusan Piutang/AR
7.Manager Simpan Pinjam membawahkan:
a.Urusan Kredit
b.Urusan Keuangan
c.Urusan Akuntansi
d.Urusan Piutang?AR
e.Kasir
8.Manager Jasa membawahkan:
a.Urusan Order/Pesanan
b.Urusan Pelaksana Objek
c.Urusan Keuangan
2.3.Deskripsi Tugas dan Jabatan
Penulis akan memaparkan tugas dari masing – masing jabatan, uraian tugas ini digunakan untuk memudahkan setiap pegawai perusahaan dalam melaksanakan kewajiban, tugas dan tanggung jawabnya masing – masing.
Adapun uraian tugas para pegawai pada koperasi pegawai pemerintah kota Bandung adalah sebagai berikut:
1. Ketua :
 Memimpin dan tanggung jawab atas segala kegiatan pengelolaan organisasi
 Melaksanakan tugas atas kesepakatan hasil rapat anggota tahunan
 Mengkoordinir penyusunan rencana kerja
 Mengawasi pengelolaan keuangan, material dan objek – objek lainnya yang menjadi usaha koperasi
 Mendatatangani segala bentuk surat keluar bersama – sama sekretaris
 Memberikan persetujuan penerimaan dan pengeluaran keuangan,pemberian kredit yang bersifat khusus serta mendatatangani cek untuk kepentingan organisasi bersama – sama dengan bendahara.
 Mewakili organisasi apabila terjadi sengketa dengan pihak – pihak yang berhubungan dengan organisasi,baik dipengadilan maupun diluar pengadilan
 Melakukan tugas lainnya atas kesepakatan pengurus baik yang bersifat rutin maupun yang bersifat insidentil/khusus


2. Wakil ketua
 Mewakili ketua dalam melaksanakanm tugasnya , apabila ketua berhalangan
 Mengkoordinir atau mengawasi urusan dalam mengadakan penelitian dan pengembangan tata laksana organisasi
 Mengkoordinir usaha – usaha dalam bidang pendidikan dan latihan kaderisasi para karyawan dan anggota
 Melakukan penilaian dan peninjauan kembali AD/ART dalam rangka penyempurnaan apabila di pandang perlu
 Menggerakan dan mengembangkan, menganalisa, mengawasi unit usaha jasa usaha koperasi secara profesional
 Melakukan tugas lainnya atas kesepakatan pengurus untuk kepentingan organisasi

3. Sekretaris
 Memimpin dan tanggung jawab didalam penyelenggaraan administrasi atau ketatausahaan organisasi baik keluar maupun kedalam
 Membentu atau mendampingi ketua, wakil ketua terhadap urusan anggota
 Melakukan penilaian, penelitian, dan pertimbangan atas pelaksanaan kegiatan karyawan, menyusun formasi sesuai kebutuhan organisasi yang berhasil guna dan berdaya guna
 Memberikan pertimbangan kepada ketua terhadap usulan- usulan anggota
 Menilai dan menganalisa serta menandatangani segala bentuk surat atas keperluan organisasi bersama – sama ketua
 Melakukan tugas lainnya atas kesepakatan pengurus baik yang bersifat rutin maupun khusus

4. Wakil Sekretaris
 Mewakili sekretaris apabila sekretaris berhalangan dalam melaksanakan tugasnya
 Melakukan penataan administrasi atau personalia serta penelitian absensi pengurus maupun karyawan
 Melakukan penilaian aktivitas karyawan, penelitian untuk kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, upah lembur dan insentif lainnya
 Menggerakkan, mengembangkan dan mengawasi, dan menganalisa unit usaha niaga secara professional
 Mencatat atau menyimpan buku daftar pengurus, buku daftar pengurus, buku daftar anggota dan buku tamu
 Menyusun notulen rapat – rapat pengurus maupun rapat – rapat anggota lainya dalam kepentingan organisasi
 Menyususn persiapan rapat anggota
 Melakukan tugas lainya atas kesepakatan pengurus baik yang bersifat rutin ataupun khusus





5. Bendahara
 Membantu mendampingi ketua dalam menata usaha atas penyelenggaraan administrasi keuangan
 Menerima dan menyimpan semua pendapatan pada bang yang sudah di tunjuk atas kewenangan pengurus
 Mengawasi administrasi keuangan, atas semua transaksi yang terjadi setiap hari
 Melakukan penelitian atau pemeriksaan terhadap kelengkapan bukti – bukti keabsahan suatu pembayaran, sebelum bukti pembayaran ditanda tangani ketua
 Melakukan kas opname pada semua kasir setiap minggu/bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan
 Melaporkan setiap minggunya /bulannya mengenai keuangan atau kas posisi keuangan kepada ketua
 Menyusun cash Flow setiap bulan, untuk diselenggarakan pembahasan oleh pengurus setiap tanggal 25 pada bulan yang bersangkutan
 Melaksanakan pembayaran kepada pihak ketiga setelah ada persetujuan ketua dan pengurus
 Meneliti keuangan hasil – hasil usaha koperasi pegawai kota Bandung
 Menggerakkan, mengembangkan, menganalisa unit usaha simpan pinjam
 Menyusun rencana anggaran dan laporan keuangan yang akan di sampaikan pada rapat anggota tahunan
 Melakukan tugas lainnya atas kesepakatan pengurus baik yang bersifat rutin ataupun khusus
6. Manager Niaga
 Membantu pengurus dalam melaksanakan tugasnya
 Memimpin kesatuan usaha
 Mengetahui semua pekerjaan yang ada pada unit niaga
 Menganalisa dan merekomondasikan permohonan pinjaman anggota
 Membimbing dan mengawasi pelaksanaan tugas masing – masing urusan pada unit niaga
 Melaporkan semua pelaksana pekerjaan kepada pengurus secara periodik ( mingguan dan bulanan )
 Melaksanakan tugas lainnya atas kepentingan organisasi

7. Manager simpan pinjam
 Membantu pengurus dalam melaksanakan tugasnya
 Memimpin kegiatan usaha unit simpan pinjam
 Menyusun perencanaan system simpan pinjam yang terarah, tertib dan terkendali
 Mengelola seluruh dana yang ada di unit simpan pinjam untuk keperluan pinjaman anggota
 Menganaliasa dan merekomondasikan permohonan kredit anggota kepada pengurus
 Melaporkan pelaksanaan kegiatan unit simpan pinjam setiap bulan secara periodik
 Melaksanakan tugas lainnya atas kepentingan organisasi

8. Manager jasa
 Membantu pengurus dalam melaksanakan tugasnya
 Memimpin atau memanage kegiatan usaha jasa
 Menyusun perencanaan sistem usaha jasa yang transfaran dan konvernhensip dari setiap sektor usaha jasa
 Malakukan tugas lain atas kepentingan organisasi

2.4. Aspek kegiatan perusahaan
Telah diketahui bahwa perekonomian di Indonesia di bagi dalam beberapa sektor di antaranya yaitu sektor pemerintahan, sektor koperasi, dan sektor swasta. Dalam sektor koperasi dapat bergerak kedalam segala kegiatan ekonomi, baik kegiatan ekonomi besar ataupun kecil hal ini tidak berarti bahwa satu kegiatan koperasi dapat bergerak dalam kegiatan – kegiatan ekonomi yang terlepas sama sekali dari kepentingan anggotannya dan azas serta aturan – aturan dasar koperasi usaha koperasi pada dasarnya mempunyai peranan yang menentukan dalam mengatur usaha pokoknya, sehingga dapat diperoleh manfaat yang dicapai berdasarkan sumbangan karya atau jasa para anggotannya
Koperasi pegawai kota Bandung telah berusaha semaksimal mungkin untuk dapat bergerak pada landasan perekonomian yang lebih maju, yang berpedoman kepada program kerja yang telah ditetapkan pada rapat anggota tahunan.
Lapangan usaha yang dijalankan oleh koperasi pegawai kota Bandung masih tetap menjalankan produk tahun lalu dengan melakukan pengembangan disetiap nilai usaha adapun lapangan usaha yang dijalankan antara lain: Usaha simpan pinjam, niaga atau toko, usaha jasa dan yang lainnya yang dapat menambah pemasukan financial yang dapat menguntungkan koperasi sehingga dapat menambah modal awal.
Untuk mengetahui lebih jelas akan diuraikan beberapa hal pokok lapangan usaha yang di jalankan antara lain sebagai berikut:

1. Unit simpan Pinjam
Kegiatan ini bergerak secara dinamis untuk ini mengelola financial
( Keuangan ) atau dana simpanan dari anggota dengan simpanan inilah koperasi pegawai kota bandung dapat bergerak untuk mengembangkan lapangan usahanya lebih luas dan lebih untuk dapat menerobos dan bersaing dengan dunia usaha yang ada dimasyarakat.
Selain dari simpanan anggota dan simpanan pokok, simpanan sukarela, dan simpanan wajib, usaha ini juga melayani pinjaman uang tunai bagi anggota – anggotanya yang membutuhkan , untuk lebih jelasnya akan diuraikan beberapa hal pokok yang dikelola oleh usaha simpan pinjam antara lain sebagai berikut:

a. Simpanan
Unit simpan pinjam adalah dimana pengalokasian dana simpanan dari anggota untuk dialokasikan kepada lapangan usaha yang dijalankan oleh koperasi pegawai kota bandung . Simpanan ini dibagi dalam beberapa kriteria antara lain:
Simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela dan simpanan 12 Juli. Simpanan yang harus dibayar oleh anggota kepada koperasi perbulannya yaitu dengan cara pemotongan gaji melalui bendaharawan kesatuan setiap awal dengan berbagai klafikasi sesuai dengan golongan.

a.1. Simpanan pokok
Simpan pokok adalah simpanan yang ditujukan bagi para anggota koperasi pegawai kota bandung yang secara otomatis menjadi anggota koperasi. Pemotongan dilakukan dengan cara satu kali selama anggota tersebut menjadi anggota koperasi denagn besar potongan Rp. 50.000 melalui bendaharawan koperasi.

a.2. Simpanan Wajib
Simpanan wajib merupakan simpanan yang wajib yang harus dibayar setiap bulannya oleh anggota koperasi pembayaran nilai simpanan wajib ini dipotong secara rutin perbulan melalui bendaharawan koperasi
Nilai simpanan wajib ini telah terjadi perubahan – perubahan setiap tahun yang berdasarkan kepada anggota pada RAT. Nilai simpanan wajib yang dipotong setiap awal bulan dilihat dari berbagai klasifikasi golongan antara lain sebagai berikut:
No Klasifikasi Simpanan
1 Golongan 1 Rp. 7.500
2 Golongan II Rp. 15.000
3 Golongan III Rp. 20.000
4 Golongan IV Rp. 50.000

a.3. Simpanan 12 Juli
Simpan 12 juli adalah simpanan yang dilakukan oleh para anggota dengan tujuan untuk menambah dana pada koperasi dan dibayarkan setiap tanggal 12 Juli.
Adapun simpanan dilakukan berdasarkan golongan dibayarkan pada bagian bendaharawan koperasi. Berikut ini klafikasi simpanan 12 Juli berdasarkan golongan:
Klasifikasi simpanan 12 Juli anggota
No Klasifikasi Simpanan
1 GOLONGAN 1 Rp. 2.500
2 GOLONGAN II Rp. 5.000
3 GOLONGAN III Rp. 10.000
4 GOLONGAN IV Rp. 25.000


a.4. Simpanan Sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang tidak diwajibkan kepada anggota terkecuali bagi anggota yang ingin membantu mengembangkan usaha koperasi maka anggota tersebut di perbolehkan untuk melakukan simpanan sukarela. Besar nilai untuk simpanan sukarela ini tidak terbatas, simpanan dilakukan sesuai dengan keinginan anggota secara pribadi.


b. Pinjaman
Pada koperasi pegawai kota Bandung hingga saat ini telah memberikan pinjaman bagi para anggota koperasi yang dibutuhkan.
Pada tahun lalu usaha simpan pinjam yang dilaksanakan oleh unit simpan pinjam, volume nilai pinjaman dan peminatnya mengalami penurunan terutama pada pinjaman barang begitu pula dengan pinjaman uang. Penurunan pinjaman ini disebabkan kebutuhan para anggota cenderung tidak stabil.
Setiap pinjaman yang dilakukan oleh para anggota biasanya telah ditentukan jangka waktu pembayaran yaitu setiap bulan dengan dikenakan bunga sebesar 1.5 % setiap pengambilan pinjaman. Pada kegiatan pinjaman ini juga dapat dilakukan dengan kredit dengan cara setiap anggota yang mengajukan pinjaman baik barang ataupun uang harus mengisi formulir sebagai bukti bahwa anggota koperasi tersebut tercatat sebagai peminjam

2. Unit Niaga atau Toko
Unit niaga atau toko telah membantu mengembangkan usaha koperasi dengan menerobos dunia bisnis yang lebih baik, dalam hal ini koperasi telah membangun semi supermarket dengan nama “Mini Market” dengan pengembangan swalayan ini diupayakan untuk mampu menerik konsumen baik dari dalam maupun dari luar. Dengan terobosan ini diharapkan bisa menjadi acuan untuk bisa bersaing dengan pihak luar.
Dalam hal ini mini market telah mengalami kemajuan yang sangat baik dengan banyaknya konsumen dari dalam dapat dijadikan sebagai daya tarik bagi pihak luar agar bisa bekerja sama dengan unit niaga ini .
Ada beberapa kendala didalam pengembangan dalam unit niaga ini antara lain :
 Terbatasnya mitra usaha atas investor untuk diajak kerjasama dalam kelangsungan pengadaan barang secara terus menerus
 Bagi pihak luar belum mengetahui banyak mengenai keberadaan mini market ini secara utuh.
 Dana yang tidak dapat sepenuhnya ditujukan pada kepentingan mini market dikarenakan masih banyak usaha – usaha lain yang memerlukan perhatian didalam pengembangan.
 Kurangnya konsumen dari dalam (Anggota) maupun dari luar untuk mengenalkan mini market sebagai sarana kebutuhan sehari – hari.
 Masih belum optimalnya SDM pengurus untuk bisa mengembangkan mini market ini secara utuh karena menyangkut financial yang ada pada koperasi pegawai kota Bandung
Beberapa hal pokok diatas perlu dikaji bersama – sama untuk mengadakan evaluasi lebih lanjut. Meskipun demikian pengurus berusaha agar keberadaan mini market ini dapat dinikmati hasilnya khususnya oleh para anggota koperasi pegawai Kota Bandung
Usaha Niaga atau toko tidak saja hanya menyediakan sembako melainkan dalam usaha kreditpun masih terus dijalankan antara lain : kredit Hp, elektronik, kredit motor yang bekerjasama dengan bank mandiri, bank mega,atau kredit lain yang diajukan oleh para anggota.


3. Unit Rumah Makan
Usaha rumah makan merupakan salah satu usaha yang cukup menjanjikan bagi pemasukan nilai pendapatan koperasi pegawai kota Bandung. Dengan lokasi yang strategis menjadikan usaha rumah makan ini manjadi daya tarik bagi pihak luar umumnya dan untuk para anggota pada khususnya dengan adanya rumah makan ini mempermudah para karyawan koperasi untuk mendapatkan pemasukan.

4. Usaha Unit Jasa
Untuk jasa ini belum dijalankan secara optimal dikarenakan perlu adanya pemikiran yang lebih jauh serta evaluasi – evaluasi usaha katagori mana yang masuk untuk dijalankan oleh unit usaha jasa ini. Dalam unit jasa perlu adanya pembenahan dan pemisahan yang lebih jelas untuk program tahun berikutnya.
Namun demikian usaha jasa ini terus berjalan secara perlahan – lahan diantaranya yang masih berjalan sampai saat ini antara lain kredit sepeda motor, usaha sewa rumah makan, usaha kantin, usaha penyediaan kavling tanah.

5. Usaha Lain – lain
Perlu disampaikan usaha – usaha lain yang menyangkut pendapatan dari jasa dengan pihak luar untuk program yang akan datang kemungkinan dikelola oleh unit jasa antara lain Pom Bensin dan beberapa unit mini market.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar