sumber modal koperasi

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan, berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang menggunakan istilah saham. Mungkin, istilah simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk menabung, dalam arti memupuk modal bagi rakyat banyak yang umumnya miskin agar memiliki kemampuan dan mandiri. Bahkan usaha koperasi nomor satu yang ditentukan UU adalah menggiatkan anggota untuk menyimpan. Mungkin tidak salah anggapan sementara orang bahwa UU koperasi lebih cocok untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Memupuk modal dengan menyimpan adalah sangat tepat. Tetapi kerancuan pengertian dan permasalahan timbul ketika istilah simpanan dibakukan sebagai modal koperasi.
Ada yang berpandangan bahwa istilah simpanan merupakan ciri khas koperasi Indonesia. Tetapi kekhasan tersebut tidak akan ada gunanya jika tidak memiliki keunggulan dibanding yang lain. Malah sebaliknya kekhasan bisa menempatkan koperasi menjadi eksklusif yang sulit bergaul atau bahkan tersisih dalam pergaulan dunia usaha. Tidak ada kesan bahwa rumusan ICA Cooperative Identity Statement (ICIS ; 1995) menempatkan koperasi dalam posisi eksklusif. Koperasi harus berani tampil dalam lingkungan dunia usaha memperjuangkan kepentingan ekonomi anggota berdampingan atau bersaing dengan perusahaan lainnya. Apalagi dalam alam perdagangan bebas dan globalisasi yang tengah berlangsung.



1.2 Rumusan Masalah
Rumusan makalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
a. Apakah modal koperasi itu?
b. Dari mana sumber modal koperasi itu?
c. Bagaimana penggunaan modal dalam koperasi?
d. Apakah distribusi cadangan koperasi itu?

1.3 Tujuan Pembahasan
Adapun tujuan dibuatnya makalah yang membahas tentang Permodalan Koperasi adalah sebagai berikut:
a. Sebagai pelengkap tugas mata kuliah “Manajemen Koperasi”
b. Menambah pengetahuan kepada penulis mengenai Permodalan Koperasi.
c. Diharapkan dapat menambah referensi pustaka yang berhubungan dengan Permodalan Koperasi.















BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Modal Koperasi
Setiap perkumpulan atau organisasi dalam melakukan kegiatan untuk mencapai tujuannya memerlukan sejumlah dana. Sebagai badan usaha, koperasi memerlukan dana sesuai dengan lingkup dan jenis usahanya. Dalam rangka mendirikan badan usaha koperasi, yang ditetapkan oleh pembuat undang-undang sebagai syarat minimum untuk mendirikan sebuah koperasi adalah jumlah anggota pendiri. Sedangkan besar modal minimum yang harus disetor sebagai modal awal koperasi oleh para pendirinya tidak ditentukan, hal ini sesuai dengan karateristik koperasi yang mengedepankan jumlah anggota ketimbang besar modal usaha.
Pengertian modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang mengumpulkan modal untuk modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama.

2.2 Sumber Modal Koperasi
Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri atau modal pinjaman.
Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
1) Modal Sendiri
a) Simpanan Pokok
Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan kedalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
b) Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah simpanan yang sudah ditentukan jumlah dan wajib disimpan oleh setiap anggota pada waktu tertentu.
Konsekwensi dari simpanan ini adalah haus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan. Karena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
c) Dana Cadangan
Dana Cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggotanya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau mentup kerugian dalam usaha.
d) Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian Cuma-Cuma yang tidak mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapapun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memilki pengertian sperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prinsip dan asas koperasi.
Modal pinjaman meliputi sumber modal sebagai berikut:
1. Modal Pinjaman
a) Pinjaman Dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat diamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. Sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b) Pinjaman Dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesame badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luasa atau dalam lingkup yang sempit tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.

c) Pinjaman Dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keungan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam perusahaan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari Negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
d) Obligasi Dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dan masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuanotoritas pasar modal yang ada.
e) Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dana yang tidak sah dapat juga dijadikan tempat untuk meminjam modal.

2.3 Penggunaan Modal
Modal Koperasi digunakan sebagai berikut:
1. Untuk membiayai proses pendirian sebuah koperasi atau disebut biaya pra organisasi untuk keperluan: pembuatan akta pendirian atau anggaran dasar, membayar administrasi pengurusan izin yang diperlukan, sewa tempat berkerja, ongkos transportasi, dan lain-lain.
2. Untuk membeli barang-barang modal. Barang-barang modal ini dalam perhitungan perusahaan digolongkan menjadi harta tetap atau barang modal jangka panjang.
3. Untuk modal kerja. Modal kerja biasanya digunakan untuk membiayai operasional koperasi dalam menjalankan usahanya.





2.4 Distribusi Cadangan Koperasi
Pengertian dana cadangan menurut uu no.25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk cadangan.
Menurut uu no.25/1992, shu yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30% dari shu tersebut disishkan untuk cadangan.

Distribusi cadangan koperasi antara lain dipergunakan untuk:
- Memenuhi kewajiban tertentu
- Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
- Sebagai jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi dikemudian hari
- Perluasan usaha

















BAB III
PENUTUP


3.1 Kesimpulan
Koperasi merupakan perkumpulan orang, bukan perkumpulan modal. Walau demikian koperasi sebagai badan usaha hanya dapat hidup dan berkembang apabila koperasi mempunyai modal yang cukup untuk mengembangkan usahanya. Tanpa modal koperasi kita tidak dapat hidup berdampingna dengan BUMN dan BUMS. Kendala modal dalam koperasi: koperasi dihadapakan pada berbagai permasalahan permodalan antara lain, terbatasnya kemampuan angggota dalam memberikan kontribusi modal koperasi, jumlah anggota dan calon anggota yang terbatas pada orang-orang yang membutuhkan jasa pelayanan koperasi, dengan bebasnya anggota masuk/keluar koperasi sebagai anggota koperasi terjadinya perubahan modal yang seawaktu-waktu akan terjadi terutama dengan keluarnya anggota, anggota cenderung memberikan kontribusi modal kecil mungkin karena dengan kontribusi yang kecilpun akan mempunyai hak keanggotaan secara penuih, serta penyertaan modal yang melebihi batas minimal tidak karena adanya pemabatasan bunga atas modal.
Kemampuan koperasi menghimpun cadangan juga sanagt terbatas, karena terbatasnya kemampuan untuk memperoleh sisa hasil usaha (SHU). Kepercayaan masyarakat dan kreditur terhadap koperasi yang masih sangat rendah, semakin mempersulit koperasi dalam mencari sumber-sumber modal sebagai sarana untuk mengembangkan usahanya. Hal ini tidak dapat dipungkiri karena memang kemampuan koperasi itu sendiri yang sangat terbatas. Masih rendahnya kemampuan koperasi untuk memanfaatkan kesempatan-kesempatan penggunaan sumber-sumber modal, seperti pemanfaatan sarana penyediaan modal yang relatif masih baru.




3.2 Saran
Disarankan para pengurus koperasi untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota dan peningkatan pengelolaan modal kerja untuk mengembangkan usaha serta melakukan pencatatan, partisipasi anggota dengan tertib disertai pengawasan dari Badan Pemeriksa agar benar-benar terlihat mana partisipasi anggota yang aktif dan mana yang pasif. Dengan adanya pencatatan yang tertib dapat memudahkan pengurus untuk membagi SHU. Dan disarankan agar para anggota meningkatkan partisipasi dalam melakukan transaksi pada koperasi agar koperasi memperoleh pendapatan yang tinggi sehingga sisa hasil usaha mengalami kenaikan yang tinggi. Serta disarankan pihak Dinas Koperasi dan Pembinaan Usaha Kecil untuk dapat membimbing secara rutin pada koperasi ini dan dapat memberikan bantuan dana untuk pengembangan koperasi yang cukup baik.




















DAFTAR PUSTAKA

Burger, D.H. Prof. DR., Koperasi-Koperasi Diluar Indonesia, 1954.
Chaniago, Drs. Arfinal., Perkoperasian Indonesia, Angkasa Bandung 1979.
Departemen Koparasi., koperasi Sebuah Pengantar, Jakarta, 1987.

2 komentar:

  1. Salam untuk semua orang, Tuhan pasti akan menjawab semua pemberi pinjaman palsu yang mencuri uang kami dengan menyamar sebagai pemberi pinjaman kepada kami, mereka datang dengan segala macam pembicaraan manis seperti memberikan pinjaman dengan tingkat bunga rendah, mereka semua penipuan kecuali Ibu yang baik. Rossa Stanley company, yang merupakan satu-satunya pemberi pinjaman sejati dan asli yang meminjamkan 2% suku bunga, inilah kisah saya, nama saya annisa dari bali, indonesia, pemilik restoran, jangan terkecoh atau takut bahwa pinjaman tidak dapat diperoleh dari internet, adalah mungkin dan saya adalah penerima pinjaman internet. Saya membaca beberapa komentar Anda tentang bagaimana Anda ditipu, Ya mereka scammer, dan mereka juga pemberi pinjaman nyata. Dan ibu rossa adalah salah satunya. Karena banyak yang scam lenders, saya awalnya skeptis, saya memutuskan untuk meminta ibu rossa untuk pinjaman, jadi saya menghubungi ibu rossa untuk permintaan pinjaman saya sebesar Rp100.000.000,00 dan dalam 24 Jam, pinjaman saya disetujui dan dikirim ke rekening bank BCA saya, dan pinjaman ini datang dengan bunga sangat rendah 2% tidak seperti bank di Indonesia yang memberikan pinjaman 7% atau lebih, saya harus mengakui ketika saya mendapat uang, saya terkejut dan masih terkejut sampai saat ini, meskipun ada beberapa yang ditolak karena mereka tidak memenuhi syarat untuk pinjaman. Tetapi saya diberikan karena keseriusan dan pendekatan saya yang tulus, saya mendapatkan pinjaman saya, dan ketika saya bertanya kepada ibu rossa bagaimana dia mendapatkan uang yang dia pinjamkan kepada banyak orang dia mengatakan itu didukung oleh negara-negara bersatu dan bank dunia untuk membantu orang miskin sekitar ASIA dan AFRIKA untuk mengurangi kemiskinan saya tidak dapat berhenti mengucapkan terima kasih kepada ibu rossa untuk mengeluarkan saya dan keluarga saya dari kemiskinan, jadi saya merasa karena dia baik dan baik kepada saya, saya perlu berbagi berita tentang perusahaannya sehingga orang-orang akan tahu tentang dia perusahaan pinjaman dan juga menghindari jatuh untuk pemberi pinjaman palsu yang membanjiri di mana-mana dengan cerita palsu., Anda dapat berbicara dengan ibu rossa melalui email, whats-app dan teks, saya merasa dibandingkan dengan berbagi rincian ini tetapi banyak yang tidak serius dan akan memanggil ibu tidak perlu jadi saya hanya bisa memberikan alamat emailnya untuk menghubungi ibu rossa yang rossastanleyloancompany@gmail.com, jika Anda menghubungi mereka, mereka akan menjawab Anda dengan cepat dan jika Anda ragu apa pun yang dapat Anda hubungi saya di Facebook @ annisa berkarya atau emai l saya di annisaberkarya@gmail.com. semoga ALLAH yang Mahakuasa terus memberkati dan melindungi wanita yang baik dan pengertian Rossa Stanley ini.

    BalasHapus
  2. Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

    Negara: Indonesia
    Nama: Queen Jamillah
    Alamat: Nusa Lembongan
    Teleph☎:+62 856-9328-4991
    WhatsApp:+62 856-9328-4991
    e_mail: queenjamillah09@gmail.com
      Sudah dua tahun sekarang saya memberikan kesaksian tentang bagaimana saya meminjam jumlah 700 juta dari Iskandar Lestari Loan Company dan beberapa orang meragukan saya karena tingkat penipu online saya bisa membuktikan kepada Anda semua bahwa Bunda Iskandar bukan pemberi pinjaman yang curang. telah memberi saya satu hal lagi untuk tersenyum karena setelah menyelesaikan angsuran bulanan pinjaman yang saya pinjam sebelum saya memohon kepada ibu bahwa saya ingin pergi untuk ekspansi lebih lanjut dari bisnis saya sehingga saya mengajukan jumlah 2,7miliar setelah melalui proses hukum transaksi saya disetujui oleh pihak berwenang dan dalam waktu tiga hari proses hukum untuk menyalurkan pinjaman saya ke rekening Bank Rakyat Indonesia saya tercapai dengan mudah. ​​Saya tidak memiliki tantangan dengan Bank Indonesia karena Ibu Iskandar dan tim Manajemen dari ISKANDAR LESTARI LOAN COMPANY telah dianggap sebagai pemberi pinjaman yang sah sehingga tidak ada masalah sama sekali untuk bantuan keuangan, hubungi ISKANDAR LENDERS hari ini
    e_mail: [iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com]

    Waalaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh.

    BalasHapus