Overview 1 - 8
Overview Koperasi
Pendahuluan
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1) menyatakan perekonomian Indonesia
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam penjelasan pasal
33 ayat (1) UUD 1945 dinyatakan bahwa kemakmuran masyarakat yagn diutamakan dan
bukan kemakmuran orang perorang, dan bentuk badan usaha yang sesuai adalah
koperasi.
Dalam Undang-Undang no. 12 tahun 1967 jo. Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian, Bab I pasal 1 menyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi merupakan kumpulan orang (tetapi bukan arisan) dan bukan kumpulan modal
(perusahaan). Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi milik
bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai
dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota. Koperasi sebagai
badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama
dengan badan usaha lain seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara.
Perbedaan koperasi dengan arisan maupun perusahaan swasta/negara adalah sebagai
berikut:
1. Beda arisan dengan koperasi
ARISAN KOPERASI
1. Melaksanakan penyimpanan sesuai
kesepakatan bersama sekaligus
mengatur pemberian pinjaman dari
sejumlah uang tersebut atas dasar
persaudaraan.
1. Berusaha dengan dukungan kerjasama
para anggotanya dalam bidang
perekonomian untuk meningkatkan
kesejahteraan para anggotanya dan
masyarakat.
2. Tidak memiliki modal sendiri. 2. Memiliki modal untuk melakukan usaha.
3. Bersifat sementara dan terbatas di
lingkungan pesertanya.
3. Berusaha sepanjang masa selaku alat
perekonomian, selama masih dapat
dipertahankan.
4. Memerlukan organisasi administrasi
yang sederhana.
4. Mempunyai organisasi administrasi yang
teratur, terdaftar sebagi badan hukum.
5. Keanggotaan berdasar persaudaraan
dan kesanggupan melunasi kewajibannya
dengan tertib.
5. Keanggotaan atas dasar kesadaran,
kepentingan yang sama dan kualitas
moral.
1
Overview 2 - 8
2. Beda perusahaan dengan koperasi
PERUSAHAAN KOPERASI
1. Didirikan dengan akta notaris dan
disahkan oleh Departemen Kehakiman.
1. Didirikan dengan akta dibawah tangan,
didaftarkan dan disahkan Pejabat Kantor
Departemen Koperasi.
2. Merupakan persekutuan modal. 2. Merupakan perkumpulan orang-orang.
3. Pimpinan merupakan Direksi didampingi
Dewan Komisaris.
3. Pimpinan merupakan Pengurus didampingi
Pengawas.
4. Keanggotaan terdiri dari para
pemegang saham. Tujuannya mengejar
keuntungan.
4. Keanggotaan perorangan yang
mempunyai kepentingan yang sama,
kerjasama dan giat berusaha. Tujuannya
meningkatkan kesejahteraan anggota dan
masyarakat.
5. Tidak langsung mengerjakan kepentingan
anggota; anggotanya bersifat
menunggu.
5. Para anggota aktif ikut serta, usaha dititik
beratkan pada kebutuhan para anggota
nya.
6. Maju mundurnya usaha tergantung
pada kecakapan direksinya.
6. Maju mundurnya usaha tergantung pada
keaktifan anggotanya.
7. Hak suara dan pembagian laba diatur
menurut besar kecilnya saham yang
dimiliki para anggota, demikian pula
dengan pembagian keuntungan.
7. Tiap anggota mempunyai satu suara, sisa
hasil usaha dibagi sebanding dengan
besarnya jasa, jasa modal dibatasi.
8. Umumnya terlalu mementingkan
keperluan pribadi, acuh tak acuh
terhadap kesejahteraan masyarakat.
8. Kesadaran bermasyarakat sangat besar,
sangat memperhatikan kesejahteraan
masyarakat.
Konsep-konsep Dasar Perkoperasian
Tujuan Koperasi
Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
Landasan Koperasi
Asas koperasi adalah kekeluargaan dengan landasan ideal Pancasila, landasan struktural
Undang-Undang Dasar 1945, landasan mental koperasi adalah setia kawan dan
kesadaran berpribadi.
Overview 3 - 8
Fungsi, Peran dan Prinsip Koperasi
Pada pelaksanaannya, koperasi mempunyai fungsi ganda yaitu fungsi ekonomi dan
fungsi sosial.
Fungsi ekonomi adalah memperjuangkan kemakmuran bersama secara merata bagi
anggota koperasi, yaitu :
1. Mempertinggi taraf kesejahteraan rakyat.
2. Pendemokrasian ekonomi nasional.
3. Sebagai urat nadi perekonomian bangsa Indonesia.
Sedangkan fungsi sosial koperasi adalah memupuk persaudaraan dan kekeluargaan
secara gotong royong yang pada akhirnya diharapkan terbina persatuan dan kesatuan
bangsa.
Dalam kegiatan usahanya, koperasi mempunyai peranan sebagai berikut :
1. Membantu anggota untuk meningkatkan penghasilan.
Sisa hasil usaha (SHU) yang diperoleh koperasi merupakan keuntungan para
anggota. Makin besar jasa seorang anggota terhadap koperasi, makin besar pula
penghasilan yang diperoleh anggota itu.
2. Menciptakan dan memperluas lapangan pekerjaan.
Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota dan juga
masyarakat. Dalam mencapai tujuan tersebut, koperasi berusaha melakukan kegiatan
sesuai dengan jenis koperasi. Dibukanya lapangan usaha koperasi berarti memberi
kesempatan kepada tenaga kerja dan menyerap sumber daya manusia pada
umumnya.
3. Meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Kegiatan meningkatkan penghasilan para anggota koperasi berarti meningkatkan
taraf hidup masyarakat. Dengan memperoleh penghasilan yang tinggi kemungkinan
akan lebih mudah memenuhi kebutuhan hidup yang beraneka ragam.
4. Turut mencerdaskan bangsa.
Usaha koperasi bukan hanya kegiatan bidang material, tetapi juga mengadakan
kegiatan pendidikan terhadap para anggota. Pendidikan tersebut antara lain
diberikan dalam bentuk pelatihan ketrampilan dan manajemen.
5. Mempersatukan dan mengembangkan daya usaha dari orang, baik perseorangan
maupun warga masyarakat.
Koperasi merupakan kekuatan yang dapat dipergunakan untuk mencapai tujuan
bersama. Misalnya, koperasi pertanian dalam melakukan kegiatan usahanya dapat
mempersatukan usaha para petani guna memenuhi kebutuhannya seperti usaha
pengadaan pupuk, bibit, alat pertanian, dan menjual bersama produksi pertanian.
6. Menyelenggarakan kehidupan ekonomi secara demokrasi.
Pada setiap kegiatan, koperasi bertindak bukan atas kehendak pengurus, melainkan
berdasarkan keinginan para anggota, yaitu lebih dahulu dimusyawarahkan. Hal
inilah yang mencerminkan pelaksanaan demokrasi ekonomi.
Overview 4 - 8
Prinsip koperasi merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan
berkoperasi. Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip koperasi tersebut, koperasi
mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang
berwatak sosial.
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah sebagai berikut :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Sifat sukarela artinya menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh
siapapun dan seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasinya sesuai
syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi. Sedangkan terbuka berarti
dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk
apapun.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
Pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan anggota dalam Rapat
Anggota dan para anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa
usaha masing-masing anggota.
Ketentuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Modal dalam koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan
bukan untuk mencari keuntungan. Oleh karena itu, balas jassa terhadap modal yang
diberikan kepada para anggota juga terbatas yaitu dengan nilai wajar tetapi tidak
melebihi suku bunga yang berlaku di pasar.
5. Kemandirian.
Dapat berdiri sendiri tanpa tergantung pada pihak lain yang dilandasi oleh
kepercayaan terhadap pertimbangan, keputusan dan usaha sendiri.
6. Pendidikan perkoperasian.
7. Kerjasama antar koperasi.
Pendidikan perkoperasian dan kerjasama antar koperasi ditujukan untuk
meningkatkan kemampuan, memperluas wawasan anggota dan memperkuat
solidaritas dalam mewujudkan tujuan koperasi.
Pembentukan Koperasi
Dasar hukum pendirian koperasi antara lain :
No Ketentuan Tanggal Perihal
1. UU no.25 tahun 1992 21-10-1992 Perkoperasian
2. PP no.4 tahun 1994 2-3-1994 Persyaratan dan tatacara Pengesahan
Akte Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi
3. PP no.17 tahun 1994 20-4-1994 Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah.
4. PP no.9 tahun 1995 21-4-1995 Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan
Pinjam oleh Koperasi.
Overview 5 - 8
5. PP no.33 tahun 1998 28-2-1998 Modal Penyertaan pada Koperasi
6. Keputusan Menteri Koperasi,
Pengusaha Kecil dan Menengah
no. 351/KEP/M/XII/1998
17-12-1998 Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Simpan Pinjam oleh Koperasi.
7. Keputusan Menteri Negara Koperasi,
Usaha Kecil dan Menengah
no.104.1/KEP/M.KUKM/X/2002
7-10-2002 Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan,
Pengesahan Akta Pendirian dan
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
8. Nota Kesepakatan antara Menteri
Negara Koperasi, Usaha Kecil dan
Menengah dengan Ikatan Notaris
Indonesia
4-5-2004 Penambahan wewenang notaris sebagai
pejabat umum yang mengesahkan akta
pendirian koperasi dengan akta otentik
Sebuah koperasi dapat didirikan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Harus berkedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
2. Harus memiliki anggota minimal 20 orang (pasal 6 ayat (1) dan (2) UU no.25/1992).
3. Harus memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
4. Harus memperoleh pengesahan sebagai Badan Hukum.
5. Harus memiliki perangkat organisasi.
Langkah-langkah dalam pendirian koperasi adalah sebagai berikut :
1. Persiapan Pendahuluan.
a. Ada orang yang mempunyai kepentingan yang sama.
b. Ada tujuan yang sama.
c. Calon anggota sekurang-kurangnya 20 orang.
d. Calon anggota bertempat tinggal dalam satu wilayah tertentu.
2. Persiapan Pendirian.
a. Ada prakarsa untuk mendirikan koperasi secara mantap dan dapat direalisasi
dalam bentuk panitia.
b. Ada konsep anggaran dasar.
c. Panitia mengadakan undangan rapat terhadap calon anggota, para pejabat
pemerintah, dan kepala kantor koperasi setempat.
3. Rapat Pendirian Koperasi.
a. Alasan yang mereka lakukan untuk pendirian koperasi.
b. Tujuan didirikannya koperasi.
c. Persetujuan didirikannya koperasi.
d. Perumusan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.
e. Pemilihan pengurus dan pengawas.
f. Penetapan orang yang menandatangani akta pendirian koperasi.
4. Laporan dan Permohonan Pengakuan.
a. Pengurus wajib membuat buku daftar anggota.
b. Pengurus wajib membuat buku daftar pengurus.
c. Pengurus wajib membuat laporan telah terbentuknya koperasi kepada yang
berwenang, misalnya lurah, camat, dll.
Overview 6 - 8
d. Pengurus wajib mengirim permohonan pengakuan badan hukum kepada kepala
kantor koperasi setempat dengan dilampiri akta pendirian koperasi, petikan
berita acara pendirian, dan neraca awal koperasi.
Manajemen Koperasi
Berhasil tidaknya suatu koperasi sangat tergantung pada mutu dan kerja dalam bidang
manajemen. Perana manajemen adalah membuat koperasi berhasil dalam mencapai
tujuannya, baik tujuan para anggotanya maupun tujuan koperasi yang telah ditetapkan
pemerintah.
Manajemen suatu badan usaha dapat ditinjau dari 2 (dua) sudut yaitu orang-orang yang
bertindak dalam lingkungan manajemen (perangkat organisasi dan personil yang
menjalankan tugas) dan fungsi-fungsi yang ditemui dalam mengemudikan koperasi.
Perangkat organisasi terdiri dari :
1. Rapat Anggota.
2. Pengawas.
3. Pengurus.
Ketiga unsur manajemen tersebut tidak selalu ada pada setiap tingkat koperasi. Pada
koperasi primer, Pengawas tidak terlalu dibutuhkan. Juga tidak jarang terjadi bahwa
rapat anggota hanya merupakan formalitas. Dengan demikian, pada koperasi primer,
penguruslah yang semata-mata menjalankan manajemen. Sebaliknya, pada koperasi
sekunder, Pengawas hampir selalu ada karena wilayah yang semakin luas dan para
anggota tidak saling mengenal dengan baik, volume barang-barang lebih banyak,
organisasi lebih ruwet sehingga kesemuanya itu membutuhkan susunan pengurus,
Pengawas dan rapat anggota yang lebih efisien dan lebih cakap.
Untuk mengetahui kerja ketiga unsur manajemen tersebut, maka tugas manajemen
dikelompokkan menjadi beberapa bagian /fungsi manajemen. Fungsi manajemen
bersifat universal baik dalam koperasi maupun jenis badan usaha lainnya. Pada
umumnya, fungsi manajemen dibagi menjadi 5 (lima) bagian, yaitu :
1. Fungsi perencanaan (Planning).
2. Fungsi pengelolaan (Organizing).
3. Fungsi pengarahan ( Directing).
4. Fungsi penyelarasan (Coordinating).
5. Fungsi pengawasan (Controlling).
Pengelolaan Keuangan
Modal Koperasi
Berhasil tidaknya suatu koperasi sangat tergantung pada pengelolaan keuangannya.
Pengelolaan keuangan mencakup sumber pendanaan dan penggunaan modal koperasi.
Overview 7 - 8
Banyak koperasi gagal dan pengurusnya mengeluh semata-mata karena kekurangan
modal.
Sumber pendanaan koperasi dikelompokkan menjadi 3 (tiga) yaitu :
1. Modal sendiri, yaitu modal yang dikumpulkan langsung dari anggota koperasi yang
terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela, dana cadangan
dan hibah.
2. Modal dari pinjaman. Pinjaman berasal dari anggota, perorangan bukan anggota,
koperasi lain, dan pinjaman dari bank.
3. Penyertaan / Penanaman Modal.
Sedangkan penggunaan modal koperasi pada umumnya dikelompokkan menjadi 4
(empat) yaitu :
1. Modal untuk organisasi.
2. Modal untuk alat perlengkapan.
3. Modal kerja atau modal lancar.
4. Modal untuk uang muka kegiatan.
Pelaporan Keuangan Koperasi
Setelah tahun buku Koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum
diselengggarakan rapat anggota tahunan, Pengurus menyusun laporan keuangan
tahunan yang memuat sekurang-kurangnya :
1. Perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau
dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas
dokumen tersebut.
2. Keadaan dan usaha koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.
Laporan keuangan tersebut harus ditandatangani oleh semua anggota pengurus. Apabila
salah seorang pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tersebut, anggota yang
bersangkutan harus menjelaskan alasannya secara tertulis. Persetujuan terhadap laporan
tahunan termasuk pengesahan perhitungan tahunan merupakan penerimaan
pertanggungjawaban pengurus oleh rapat anggota.
Bentuk dan format laporan keuangan koperasi telah diatur oleh Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) nomor 27
tentang Akuntansi Perkoperasian (Revisi 1998).
Masalah Akuntansi Koperasi
Permasalahan akuntansi yang selalu timbul dalam koperasi menyangkut beberapa hal
yaitu :
1. Penyertaan masing-masing anggota.
Pada koperasi yang juga melakukan kegiatan usaha untuk pihak ketiga (bukan
anggota) disamping kegiatan usaha untuk anggota, sering dijumpai adanya beban
bersama yang sulit dipisahkan, misalnya beban penyusutan, beban listrik, beban
Overview 8 - 8
telepon, beban sewa dan beban lain yang digunakan untuk semua kegiatan usaha.
Dalam hal ini, perhitungan pembebanan harus sesuai dengan perbandingan jumlah
peredaran bruto dari kedua macam kegiatan tersebut.
2. Pembagian sisa hasil usaha.
Sisa hasil usaha (SHU) koperasi dibagi dalaml 2 (dua) katagori yaitu SHU yang
berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan SHU yang berasal dari
usaha yang diselenggarakan untk pihak ketiga (bukan anggota). SHU yang boleh
dibagikan kepada anggota hanyalah SHU yang berasal dari usaha yang
diselenggarakan untuk anggota. SHU koperasi yang disediakan untuk anggota terdiri
dari jasa modal dan jasa anggota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar